dc.description.abstract | Dalam suatu negara pasti mendambakan keadaan negaranya adil, aman, damai
sehingga diciptakan suatu aturan hukum yang diikuti oleh sanksi. Untuk mewujudkan
cita-cita tersebut maka dalam kehidupan dalam masyarakat diperlukan kaidah atau
norma-norma yang bermanfaat untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk,
yang dilarang dan yang diperbolehkan. Dengan adanya hal tersebut maka lahirlah
norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat seperti norma agama, kesopanan dan
kesusilaan yang bermanfaat untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk,
yang dilarang dan yang diperbolehkan. Selanjutnya karena norma-norma tersebut
tidak memberi sanksi yang tegas pada pelanggarnya, maka kemudian lahirlah norma
hukum yang dalam perkembangannya dikodifikasikan dalam suatu ketentuan hukum
yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai upaya untuk penegakan
hukum itu sendiri bukan hanya undang-undang saja yang diperlukan untuk
mewujudkannya, akan tetapi juga diperlukan para aparat penegak hukum.
Proses (proses pelaksanaan penegakan hukum) pidana merupakan suatu
bentuk pemeriksaan yang dilakukan menurut tata cara yang telah ditentukan dalam
undang-undang, sesuai dengan pasal 3 Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana.
Undang-undang ini menentukan hak-hak dan kewajiban para penegak hukum dalam
melaksanakan proses penegakan hukum. proses pemeriksaan pidana dimulai pada
saat adanya dugaan bahwa telah terjadi suatu perbuatan yang akhirnya menjadi suatu
tindak pidana, sampai pada saat djalankannya putusan pengadilan.
Putusan pengadilan tidak muncul begitu saja tanpa adanya suatu proses yang
panjang. Penyidikan yang merupakan awal proses adalah dasar dari pemeriksaan atau
pemeriksaan di pengadilan.dalam rangka penuntutan hasil penyidikan ini oleh
penuntut umum diletakkan dalam ketentuan pidana sebenarnya. Penuntutan
berintikan dakwaan yang berisi fakta-fakta. Fakta-fakta ini harus sesuai dalam
bingkai ketentuan pidana, dan dalam hal ini yang membuat adalah jaksa penuntut
umum.
2
Pada penulisan skripsi ini penulis mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu
untuk mengetahui alasan-alasan yang mendasari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
menuntut terdakwa hanya berdasarkan KUHP dan penegakan hukuim dan keadilan
dilakukan dalam putusan perkara No. 54/pid. B/05/PN Jr.
Metodologi yang digunakan dalam membahas skripsi ini menggunakan
pendekatan yurudis normative, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang berkaitan dengan judul, selanjutnya dihubungkan dengan permasalahan
yang ada.
Pembahasan skripsi ini tentang kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga
yang dilakukan oleh Suhariyanto alias P. Heri kepada istrinya (Handayani alias
Anik),
selanjutnya kasus ini dianalisis menurut hukum pidana yang diatur dalam Pasal 72,
pasal 74, pasal 75, pasal 103, pasal 351, pasal 356 KUHP; Pasal 183 KUHAP; Pasal
5, pasal 6, pasal 10, pasal 26, pasal 44, pasal 51, pasal 55 UU tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penekanan pembahasan skripsi ini di fokuskan
pada alasan-alasan hakim yang mendasari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum
menuntut terdakwa hanya berdasarkan KUHP dan mengetahui penegakan hukum
dalam putusan dilakukan dalam putusan perkara No. 54/Pid. B/05/PN Jr.
Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sangat berbeda dengan kekerasan
yang terjadi pada umumnya. Perbedaannya adalah terletak pada penerapan
penggunaan peraturan bagi orang yang melakukan tindakan kekerasan. Perlindungan
yang diberikan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam
Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hendaknya
dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. Karena apabila seorang korban
kekerasan dalam rumah tangga khususnya seorang istri, tidak segera mendapatkan
suatu perlindungan maka dapat berakibat fatal yaitu adanya intimidasi dan kekerasan
berlanjut, mengingat sifat dari tindak pidana ini merupakan delik aduan. Perlu adanya
ancaman sanksi yang lebih berat, tegas dan aturan yang lebih jelas mengenai batasanbatasan
yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Dalam
3
Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat ketentuanketentuan
yang berbeda mengenai pertanggung jawaban pelaku tindak pidana
kekerasan dengan yang ada dalam KUHP. Pelaku kekerasan fisik dalam rumah
tangga apabila menurut dalam ketentuan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga tidak hanya dipertanggung jawabkan denga pidana penjara saja, melainkan
dapat ditambah pula dengan denda. | en_US |