Perbuatan Melanggar Hukum Penyerahan Secara Sepihak Tanah dan Bangunan Rumah dalam Suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Hakim No. 1134/Pdt.G/2021/Pn. Tng)
Abstract
Perjanjian pengikatan jual beli merupakan instrumen penting untuk mengawali suatu hubungan kontraktual berupa jual beli. dalam hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rudi Chandra dan PT Graha Nuansa Alam dalam menjalin hubungan kontraktual yaitu jual beli Tanah dan bangunan. dalam suatu Perjanjian adakalanya potensi pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak akan terjadi. dalam perjanjian yang terjalin PT Graha Nuansa Alam telah melakukan pelanggaran hukum berupa serah terima rumah secara sepihak. pada akhirnya Rdi Chandra mengajukan gugatan tersebut kepada pengadilan Negeri Tanggerang atas Perbuatan Melanggar Hukum. Penelitian ini menggunakan tipe Hukum Doktrinal dimana yang bertujuan untuk mengetahui eksposisi secara sistematis mengenai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer yang menggunakan KUHPerdata dan putusan MA tentang Perbuatan Melanggar hukum dalam Hubungan Kontraktual. hasil dari penelitian ini adalah dasar hakim dalam memutus perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tergugat memperhatikan dasar ketentuan yurisprudensi putusan MA No. 1264/K/PDT/2003 tanggal 14 April 2005 dan Putusan Peninjuan kembali No. 124/PK/Pdt/2007 tanggal 21 April 2010 yang berkaitan dengan kasus perbuatan melanggar hukum dalam suatu hubungan konraktual, dan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum. yang kedua penentuan ganti rugi ditentukan hakim dalam pasal 1365 KUHPerdata dan beberapa pendapat para ahli. oleh karena itu, kerugian yang wajib diganti oleh tergugat berupa biaya sewa rumah dan pembayaran pajak bumi dan bangunan
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
