Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb)
Abstract
Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meupakan suatu kejahatan
Trasnasional yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi yang telibat di
dalamnya, kejahatan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun
2007 tepatnya pada pasal 1 angka 2 merupakan suatu tindakan atau serangkaian tindakan
yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Sebagaimana Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb dengan terdakwa TR yang
melakukan kejahatan TPPO dengan mengatasnamakan sebuah rehabilitasi bagi pecancu
narkoba, terhadap kejahatan perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa sudah
memakan korban hingga mencapai 665 orang yang mendapatkan luka-luka serta 1 orang
yang meninggal dunia akibat dampak adanya kurungan serta pemukulan yang dilakukan
oleh anak buah dari terdakwa. Terhadap putusan hakim pengadilan stabat yang
menyidangkan perkara perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa, hakim tidak
berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut, maka dalam putusannya
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan orang
(Putusan Bebas).Untuk itu penulis berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut maka
terdapat dua rumusan masalah Apakah Terdakwa dalam Putusan Nomor
555/Pid.Sus/2023/PN Stb dapat disebut sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan
Orang?. Apakah dalam Putusan No. 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb Hakim telah
Mempertimbangkan adanya Pertanggungjawaban Korporasi?
Collections
- UT-Faculty of Law [6353]