dc.contributor.author | ARFIANI, Nabila Septia | |
dc.date.accessioned | 2025-08-12T07:08:27Z | |
dc.date.available | 2025-08-12T07:08:27Z | |
dc.date.issued | 2024-10-07 | |
dc.identifier.nim | 200710101106 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127866 | |
dc.description | validasi_repo_ratna_Agustus 2025; Finalisasi oleh Taufik_Alya Tgl 12 Agustus 2025 | en_US |
dc.description.abstract | Strategi up selling sering disalahgunakan oleh pelaku usaha dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen sehingga seringkali merugikan konsumen. Pada penelitian ini melibatkan pihak J.CO dan IndiHome yang diduga melakukan penerapan up selling dengan cara memanfaatkan ketidaktahuan konsumen sehingga konsumen harus membayar lebih produk yang tidak ingin dibeli dan konsumen tidak dapat menikmati fasilitas yang seharusnya ia dapatkan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap strategi up selling yang merugikan konsumen, bagaimana keabsahan dalam penerapan strategi penjualan up selling antara pelaku usaha dengan konsumen, dan apa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat strategi up selling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan yaitu pengembalian uang sesuai dengan barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Keabsahan perjanjian jual beli yang sah terhadap penerapan up selling akan menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, serta dilaksanakan dengan itikad baik. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | TANGGUNG JAWAB | en_US |
dc.subject | KONSUMEN | en_US |
dc.title | Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Strategi Penjualan Up Selling yang Merugikan Konsumen | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Edi Wahjuni | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Rhama Wisnu Wardhana | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Agustus 2025 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |