Urgensi Pengaturan Penggunaan Artificial Intelligence dalam Mendeteksi Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Abstract
Penelitian ini mempelajari pentingnya penggunaan kecerdasan buatan
(artificial intelligence/AI) dalam mendeteksi transaksi keuangan yang
mencurigakan di Indonesia dan kerangka kerja regulasi seputar AI dalam domain
khusus ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal, dengan
menggunakan analisis perundang-undangan dan studi perbandingan antar negara.
Ada dua jenis bahan hukum yang dikenal dalam penelitian hukum: sumber
primer dan sekunder. Bahan-bahan primer mencakup undang-undang dan peraturan
yang secara langsung relevan untuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan
di Indonesia. Sumber-sumber primer ini berfungsi sebagai dasar untuk analisis dan
interpretasi hukum. Di sisi lain, bahan sekunder melengkapi sumber-sumber primer
dengan memberikan informasi tambahan dan wawasan yang membantu dalam
memahami dan menerapkan bahan hukum primer secara efektif.
Teknik analisis data dengan logika deduktif digunakan untuk mengeksplorasi
dan mengevaluasi topik yang dibahas. Pendekatan ini secara sistematis memeriksa
dan menafsirkan kumpulan data yang relevan untuk menarik kesimpulan logis dan
mengidentifikasi pola atau tren. Dengan memanfaatkan logika deduktif, para
peneliti dapat menyimpulkan temuan-temuan spesifik berdasarkan prinsip-prinsip
hukum yang lebih luas dan peraturan yang mengatur pendeteksian transaksi
keuangan yang mencurigakan.
Urgensi penggunaan AI dalam konteks ini muncul dari meningkatnya
kompleksitas dan kecanggihan kejahatan keuangan dan aktivitas penipuan. Selain
itu FATF dalam publikasi yang berjudul “Opportunities and Challenges of New
Technologies for AML/CFT” juga menyarankan adanya penggunaan AI dalam
menanggulagi pencucian uang. Metode tradisional pemantauan dan analisis
transaksi manual terbukti tidak cukup untuk mengimbangi perkembangan taktik
yang digunakan para penjahat. Dengan kemampuannya untuk memproses data
dalam jumlah besar dengan cepat dan akurat, AI menawarkan solusi yang
menjanjikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mendeteksi
transaksi keuangan yang mencurigakan.
Namun, penerapan AI dalam mendeteksi kejahatan keuangan memerlukan
kerangka kerja regulasi yang jelas. Hal ini mencakup pedoman, hukum, dan
kebijakan yang mengatur pengembangan, penerapan, dan penggunaan teknologi AI
di sektor keuangan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan AI
yang etis dan bertanggung jawab, melindungi privasi dan keamanan data,
mengurangi bias, dan mengatasi potensi implikasi hukum dan sosial yang mungkin
timbul dari adopsi AI.
Dengan mengkaji lanskap regulasi yang ada dan membuat perbandingan
dengan negara lain, para peneliti dapat mengidentifikasi praktik terbaik, potensi
tantangan, dan area yang perlu ditingkatkan dalam regulasi AI dalam mendeteksi
transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia. Analisis komprehensif ini
berkontribusi dalam memajukan pemahaman hukum dan memfasilitasi
pengembangan langkah-langkah regulasi yang efektif dan kuat untuk
memanfaatkan potensi AI sekaligus melindungi dari potensi risiko.
Collections
- UT-Faculty of Law [6353]