Peralihan Hak Atas Tanah Pada Pelaksanaan Tukar Guling (Ruislag) Tanah Kas Desa Antara PT.PLN Persero dengan Pemerintah Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Abstract
Sejak diterbitkannya pembaruan peraturan pada Undang-undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa pembangunan desa di Indonesia semakin mendapat perhatian.
Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan antara lain didukung oleh sumber daya.
Pembangunan dalam hal ini mencakup banyak aspek sosial, seperti ekonomi, politik,
teknologi, infrastruktur umum, pendidikan dan pertahanan. Pelaksanaan Peralihan
hak atas tanah kas desa yang terjadi antara PT. PLN dengan desa Karangduren ini
memiliki beberapa tahapan yang berawal dari upaya dari pihak PT. PLN untuk
melakukan sewa terlebih dahulu hingga adanya pengajuan permohonan untuk
pemindahtanganan tanah kas desa tersebut, melalui berbagai proses yang panjang
tanah kas desa dapat dialihkan hak atas tanahnya seperti melalui musyawarah desa,
pencarian tanah pengganti, hingga proses pelepasan hak atas tanah dan pemberian
ganti kerugiannya, serta keterkaitannya dengan Asas Fungsi Sosial yang terdapat
dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria.
Collections
- UT-Faculty of Law [6344]