Pertimbangan Hakim pada Putusan Bebas terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan NOMOR 375/PID.SUS/2020/PN.CBI)
Abstract
Perdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak pidana ini merupakan kejahatan yang terorganisir yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun kelompok. Perdagangan orang memiliki tiga unsur, yaitu perbuatan, pelaku dan korban dimana ketiga unsur tersebut dapat dijadikan tolak ukur untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang atau bukan. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dengan putusan nomor 375/Pid.Sus/2016/PN.Cbi dengan terdakwa Almasod Abdul Ali Almasod merupakan salah satu contoh dari kasus perdagangan orang, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh penuntut umum, sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk menganalisa putusan nomor 375/Pid.Sus/2016/PN.Cbi. Permasalahan yang akan dianalisis dalam putusan ini meliputi dua hal yaitu, apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa telah tepat ditinjau dari alat bukti yang ada di persidangan dan apakah penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa telah tepat ditinjau dari prinsip penyertaan pidana sebagaimana putusan Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN.Cbi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6336]