Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAT, Agus Zainur
dc.date.accessioned2025-07-29T06:32:46Z
dc.date.available2025-07-29T06:32:46Z
dc.date.issued2025-01-31
dc.identifier.nim210820301003en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127568
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 4 Agustus 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi bagian dari sistem demokrasi dengan rakyat menjadi pondasi paling pokok, sehingga secara langsung atau tidak bentuk formula kebijakan dari pemerintah ditentukan oleh suara rakyat yang memiliki hak suara melalui wadah pemilihan (Sarbaini, 2020). Terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah merupakan periode awal pelaksanaan pemilihan langsung oleh rakyat melalui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara dan pasangan calon diusung oleh Partai Politik. Terbitnya UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menandai awal penyelenggaraan Pilkada Serentak. Pelaksanaan Pilkada tidak lepas kaitannya dengan anggaran. Anggaran merupakan salah satu aspek penggerak utama penyelenggaraan Pilkada. Hal ini dikarenakan pendanaan Pilkada menjadi kunci penyelenggara Pilkada dalam menuntaskan seluruh aspek penyelenggaraan dan pengawasannya (Mujahid dan Harjono, 2020). Dalam penyusunannya, anggaran Pilkada memuat tahapantahapan pelaksanaannya hingga Pilkada berakhir. Oleh karenanya, memerlukan anggaran yang disusun harus direncanakan secara matang. Perhelatan Pikada serentak salah satunya bertujuan untuk menyederhanakan tahapan pemilihan dari yang sebelumnya 17 bulan menjadi 9 bulan sehingga diharapkan dapat menekan besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembiayaan pilkada. Adanya perubahan sistem ini diharapkan berdampak pada efisiensi anggaran dan efisiensi waktu tanpa mengorbankan asas pemilihan yang demokratis serta tetap memperhatikan aspek legitimasi calon kepala daerah terpilih (Farida, 2017). Menurut Elsa and Kosandi (2021), dilihat dari sudut pandang politik, anggaran terkait dengan politik kekuasaan, yakni pihak yang mempunyai kekuatan dalam memutuskan. Penyusunan anggaran Pilkada merupakan proses politik yang melewati bermacam tahap pengambilan keputusan dengan berbagai mekanisme pendekatan, antara lain: melakukan lobi-lobi, bernegosiasi, beradu pendapat hingga akhirnya memunculkan konflik yang terkait dengan kepentingan– kepentingan yang perlu diakomodir dalam politik yang dihasilkan (Cazals & Mandon, 2015). Pilkada serentak tahun 2020 diselenggarakan tanggal 09 Desember 2020 di 270 daerah, yang meliputi: Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur di 9 provinsi, pemilihan Bupati/Wakil Bupati di 224 kabupaten dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota di 37 kota. Semula penyelenggaran Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019. Akan tetapi, jadwal tersebut berubah menjadi tanggal 09 Desember 2020 dikarenakan bangsa Indonesia dilanda Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang mengakibatkan jadwal tahapan pilkada mundur dari jadwal sebelumnya (Aida & Hardiyanto, 2020). Terdapat beberapa fenomena menarik dalam penyusunan anggaran Pilkada serentak Tahun 2020. Penyusunan anggaran Pilkada berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber Dari APBD. Sumber Anggaran dalam pelaksanaan Pilkada merupakan hibah dari Pemerintah Daerah, yang pendanaannya dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah. Anggaran Pilkada diusulkan oleh KPU Kabupaten/kota kepada bupati/walikota. Dalam proses penyusunan anggaran, KPU berpedoman pada standar satuan harga sesuai ketentuan APBN. Hal ini dapat menimbulkan ketidakselarasan, karena adanya perbedaan standar satuan harga pada ketentuan APBN dan APBD masing-masing daerah.en_US
dc.description.sponsorshipDPU Dr. Hendrawan Santosa Putra, S.E., M.Si., Ak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectKPUen_US
dc.subjectTinjauan Sosiologis Penyusunan Anggaranen_US
dc.subjectPemilihan Kepala Daerah (Pilkada)en_US
dc.titleTinjauan Sosiologis Penyusunan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember Tahun 2020 (Studi Kasus pada KPU Kabupaten Jember)en_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Hendrawan Santosa Putra, S.E., M.Si., Ak.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Aken_US
dc.identifier.validatorKacung- 19 Februari,2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record