Penguasaan Harta Waris oleh Ahli Waris Laki Laki Tanpa Memperhatikan Hak Waris Ahli Waris Perempuan (Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/Pa.Pra)
Abstract
Warisan merupakan permasalahan yang penting untuk diselesaikan karena
dapat menimbulkan sengketa maupun perselisihan bagi keluarga yg ditinggalkan
pewaris dan setiap manusia pun akan mengalami hal tersebut. Dalam Putusan
Pengadilan Praya Nomor 40/Pdt.G/2021/PA.Pra, diketahui fakta hukum dari
permasalahan sengketa waris ini bermula dari penguasaan harta waris berupa tanah
oleh ahli waris laki-laki yaitu Datang, Atap, Lebok (Tergugat) tanpa menghiraukan
hak waris 4 saudara perempuan lainnya yaitu Menap, Katap, Jenum, Danding.
Namun harta waris tersebut belum dibagi secara mawaris (faraid/waris islam)
sebab ke 3 saudara laki-lakinya menolak dan justru harta waris tersebut telah dijual
ke pemerintah untuk pembangunan jalan By Pass Bandara Internasional Lombok
(BIL) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, sehingga para
penggugat (4 anak perempuan) mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Praya
untuk mendapatkan keadilan. Dari permasalahan tersebut penulis dalam menyusun
skripsi ini merumuskan dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah ratio decidendi
hakim dalam memutus perkara No. 40/Pdt.G/2021/PA.Pra telah sesuai dengan
hukum waris islam?; 2) Apakah akibat hukum dari keluarnya putusan No. 40/Pdt.
G/2021/PA.Pra?
Tujuan penelitian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yang hendak dicapai adalah: 1). Guna memenuhi
persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Sebagai salah satu sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh dari bangku kuliah yang bersifat
teoritis maupun praktis yang terjadi dalam kehidupan masyarakat; 3) Untuk
memberikan kontribusi atau sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat
pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta
Almamater. Selanjutnya, Tujuan khusus yang hendak dicapai adalah: 1). Untuk
mengetahui ratio decidendi hakim dalam memutus perkara No.
40/Pdt.G/2021/PA.Pra telah sesuai dengan hukum waris islam; 2) Untuk
mengetahui akibat hukum dari keluarnya putusan No. 40/Pdt.G/2021/PA.Pra.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
menggunakan Tipe penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum
yang penulis gunakan ada 3 (tiga) yakni bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis
menggunakan metode deduktif.
Kajian Pustaka skripsi ini menguraikan beberapa hal, antara lain 1).
Hukum waris menurut hukum islam yang terdiri dari pengertian, dasar hukum,
rukun dan syarat, serta asas- asas hukum waris islam; 2). Ahli waris yang terdiri
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xii
dari pengertian, bagian dan golongan ahli waris islam; 3). Harta warisan yang
terdiri dari pengertian dan sebab-sebab mendapat harta waris; 4). Pertimbangan
Hakim yang terdiri dari pengertian dan dasar pertimbangan hakim; yang terakhir
yaitu, 5). Ratio decidendi yang terdiri dari pengertian ratio decidendi.
Hasil penelitian dari pembahasan skripsi ini yang pertama, ratio decidendi
hakim dalam memutus perkara No.40/Pdt.G/2021/PA.Pra kurang adil dan kurang
tepat dalam menjatuhkan putusan karena jika dihitung berdasarkan ketentuan
hukum islam bahwa anak laki-laki bersama dengan anak perempuan menjadi ahli
waris Ashabah (sisa) dengan perbandingan 2:1 dari harta warisan semula. Hal
tersebut sesuai dengan asas keadilan berimbang dalam hukum kewarisan islam
yang tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 179. Kedua,
akibat hukum dari keluarnya putusan No. 40/Pdt. G/2021/PA.Pra yaitu tidak
berjalannya hukum waris islam yang adil dalam memutus perkara tersebut.
Ketidakadilan dalam pembagian waris islam karena pembagian tersebut tidak
sepenuhnya dibagi secara rata, karena hakim dalam memutus perkara tersebut
hanya membagi sisa tanah seluas 25 are kepada pihak penggugat. Berdasarkan AlQur’an Surah An-Nisa ayat 176, apabila pewaris meninggal dalam keadaan
kalalah dan ada saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bagi seorang
saudara laki-laki sebanyak dua bagian saudara perempuan (2:1). Serta kepada ahli
waris yang melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 175 dan
188 KHI bisa dikategorikan ke dalam PMH dan dapat dilakukan gugatan ke
pengadilan.
Kesimpulan yang dapat penulis berikan yaitu pertama, Ratio decidendi
hakim dalam memutus perkara No. 40/Pdt.G/2021/PA.Pra kurang adil dan tidak
sesuai dengan konsep asas keadilan berimbang. Jika dihitung berdasarkan
ketentuan hukum islam, maka seharusnya anak laki-laki bersama dengan anak
perempuan menjadi ahli waris Ashabah (sisa) dengan perbandingan 2:1 dari harta
warisan semula berdasar pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 176. Kedua, Akibat
hukum Penguasaan harta waris oleh ahli waris laki laki tanpa memperhatikan hak
waris ahli waris perempuan adalah ketidakadilan dalam pembagian waris islam
karena pembagian tersebut tidak sepenuhnya dibagi secara rata karena sebab
penguasaan harta waris oleh ahli waris laki-laki(tergugat). Sehingga para
Penggugat harus melakukan upaya hukum banding agar tercapainya suatu keadilan
dalam pembagian harta waris sesuai syariat Islam berdasarkan pada Al-Qur’an
yang bersifat wajib. Akibat hukum yang kedua, yaitu berpindahnya hak waris dari
pihak Tergugat ke pihak Penggugat karena adanya kekuatan hukum dalam
perpindahan hak yang berasal dari putusan hakim. Awalnya hak tersebut dikuasai
oleh pihak Tergugat mengingat bahwa adat yang digunakan ialah suku adat sasak
yang dianggap sebagai ahli waris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak
perempuan tidak diakui sebagai ahli waris Pihak yang menguasai harta warisan
perbuatannya bisa dikategorikan ke dalam Perbuatan Melawan Hukum yang diatur
dalam pasal 175 dan 188 KHI dan dapat dilakukan gugatan ke pengadilan. Saran
yang dapat penulis sampaikan yakni pertama, Kepada masyarakat yang beragama
islam dalam pembagian harta waris yang ditinggalkan pewaris hendaknya
dibagikan menurut hukum waris islam yang telah diatur didalam Al-Qur‟an atau
As-Sunah. Kedua, Pada dasarnya pembagian harta warisan haruslah dilakukan
secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari sengketa saat
pembagian waris. kepada ahli waris yang melanggar kewajiban sebagaimana yang
diatur dalam pasal 175 dan 188 KHI bisa dikategorikan ke dalam PMH dan dapat
dilakukan gugatan ke pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6336]