Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Laporan ini berisi tentang penjelasan mengenai Prosedur Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang didapat penulis
selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember, sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa
Pemungutan PBB-P2 pada Bapenda menggunakan sistem Official
Assessment System. Tata Cara Pemungutan PBB-P2 Kabupaten Jember diatur
dalam Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2012, yaitu :
1. Pendaftaran PBB di lakukan oleh wajib pajak di Bapenda di bagian
Pelayanan dengan mengisi formulir SPOP / LSPOP dan disertai
persyaratan yang diperlukan.
2. Setelah pengisian formulir, wajib pajak akan menerima tanda terima
pendaftaran. Data pendaftaran wajib pajak diinput dan kemudian
menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
3. Bidang Satu mencocokkan data yang sudah diinput dan memverifikasi
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
4. Pencetakkan SPPT dilakukan oleh Bidang Dua. Setelah SPPT sudah
dicetak lalu disampaikan oleh pihak Bapenda. Penyampaian SPPT dari
Bapenda di berikan ke Kecamatan. Pihak Kecamatan menerima dan
memilah SPPT sesuai dengan Desa dan kemudian menyampaikan ke
pihak Desa. Pihak Desa memberikan SPPT kepada wajib pajak dengan
menyertakan tanda tangan sebagai bukti penerimaan SPPT.
5. Pembayaran PBB-P2 terhutang berdasarkan SPPT dilakukan oleh wajib
pajak melalui petugas UPTD yang kemudian menyetor ke Bank Jatim
atau wajib pajak langsung membayar ke Bank Jatim.
Collections
- DP-Accounting [662]