Analisis Yuridis Kedudukan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama sebagai Pelaku Utama (Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji ketepatan seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama. Studi ini menggunakan metode penelitian analisis yuridis dengan pendekatan dan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat empat persyaratan untuk menjadi seorang saksi pelaku yang bekerja sama sesuai dengan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlindungan bagi Pelapor Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama. Namun salah satu syaratnya yaitu sebagai bukan pelaku utama masih sangat sulit untuk ditentukan sebab tidak adanya istilah yuridis mengenai pelaku utama sehingga dalam hal mencari pelaku utama dan bukan pelaku utama dalam rangka memenuhi persyaratan saksi pelaku utama masihlah ditenntukan dari jalannya persidangan dan pertimbangan hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6336]