Kedudukan Hukum Covernote Notaris ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Abstract
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta autentik, selain itu notaris
juga terkadang dapat menerbitkan surat keterangan atau biasa dikenal dengan
covernote. Kedudukan covernote dalam hal ini dipertanyakan, karena terkadang
digunakan sebagai dasar melakukan perbuatan hukum yang mana sebelum akta
autentik yang dibutuhkan terbit. Bahwa urgensi dari penerbitan
covernote dari sisi administratif perbankan adalah untuk meyakinkan bahwa
ternyata benar telah diadakan suatu perbuatan hukum tertentu para pihak untuk akta-akta tertentu telah dilakukan di hadapan notaris, bukan sebagai syarat atau
dasar untuk realisasi fasilitas kredit. Dan penerbitan covernote dari sisi keilmuan
tidak mempunyai urgensi untuk diterbitkan oleh notaris karena hanya merupakan
perbuatan surat menyurat biasa yang sekedar menerangkan suatu hal tertentu.
Sehingga, tidak dapat digunakan untuk melandasi atau mendasari tindakan hukum
lain. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, covernote (surat
keterangan) tidak mempunyai kedudukan hukum karena tidak ada satu pasal pun
baik secara implisit maupun eksplisit yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan
atau kewajiban notaris untuk menerbitkan covernote. Legalitas covernote tidak
memiliki kekuatan hukum sempurna layaknya akta autentik, karena tidak
memenuhi syarat-syarat akta autentik sebagaimana Pasal 38 Undang-Undang
Jabatan Notaris. Covernote hadir dalam praktik dan menjadi suatu kebiasaan yang
hidup dalam dunia praktik notaris yang menjalin hubungan kerja sama dengan bank
sebagai kreditur. implikasi yuridis covernote adalah bukan merupakan
produk hukum notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,
melainkan hanya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan atas permintaan
para pihak sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban untuk para pihak.
Covernote merupakan murni bentuk kepercayaan dan ikatan moral dari kreditur
terhadap notaris sebagai pejabat umum yang bersifat netral, mandiri dan tidak
memihak dalam membantu masyarakat untuk menunjang transaksi hubungan bisnis
di era perkembangan perekonomian yang kompetitif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6331]