Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Diah Puspita
dc.date.accessioned2025-07-15T23:17:37Z
dc.date.available2025-07-15T23:17:37Z
dc.date.issued2023-07-28
dc.identifier.nim190710101351en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127372
dc.descriptionValidasi_firli_11_Juli_25; Finalisasi oleh Taufik tgl 16 Juli 2025en_US
dc.description.abstractTindak pidana terorisme masih menjadi musuh bangsa Indonesia hal ini tercermin pada kasus Putusan Nomor 617/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim, terdakwa MARIFAH HASANAH diputuskan bersalah karena dianggap melakukan tindak pidana terorisme. Namun dalam dakwaannya terdakwa didakwa pasal terorisme dan pendanaan terorisme dan pada pertimbangan hakim terdapat hal yang perlu ditinjau kembali, sehingga peneliti menganalisis bentuk dakwaan dan kesesuaian pertimbangan hakim dengan unsur perbuatan terdakwa. Berdasarkan hal tersebut peneliti dalam penulisan skripsi ini memunculkan dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah dakwaan alternatif yang disusun oleh penuntut umum pada putusan nomor 617/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim telah tepat apabila ditinjau dari unsur-unsur perbuatan terdakwa? 2. Apakah pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur perbuatan terdakwa telah sesuai berdasarkan fakta dalam persidangan? Sementara itu tujuan dari penelitian ini dimaksudkan untuk tujuan mengetahui dakwaan alternatif yang disusun oleh penuntut umum pada putusan nomor 617/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim telah tepat apabila ditinjau dari unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur perbuatan terdakwa telah sesuai berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Metode yang dipakai pada penelitian ini dengan menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta putusan terkait, selain itu peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual melalui telaah pandangan atau doktrin dalam hukuman pidana. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama Surat dakwaan alternatif pada putusan nomor 617/Pid.Sus/2020 /PN Jkt Tim sudah sesuai bila ditinjau dari unsur-unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa, namun kesalahan pengetikan dalam dakwaan kedua tidak sesuai antara Pasal 13 huruf A dengan bunyi pasalnya, setelah dianalisis bunyi pasal yang ada pada dakwaan kedua merupakan bunyi pasal 13A UU terorisme hal ini mempunyai peluang yang berbeda pada proses pembuktian, fokusnya pada proses hakim memilih dakwaan mana yang akan dibuktikan, mengingat bentuk dakwaan putusan a quo adalah dakwaan alternatif. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa membuat postingan ajakan membuat bom molotov perlu kemudian dipertimbangkan lagi. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang berisikan fakta saksi, fakta terdakwa, dan barang bukti. Setelah kesimpulan penelitian, terdapat beberapa saran untuk menjadi rekomendasi yakni pertama, Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus teliti saat membuat surat dakwaan karena kesalahan pengetikan pada pasal dan bunyi pasal yang tidak sinkron pada surat dakwaan mempunyai potensi yang berbeda pada proses pembuktian, fokusnya pada proses hakim memilih dakwaan mana yang akan dibuktikan, mengingat bentuk dakwaan putusan a quo adalah dakwaan alternatif. Hakim dalam mencermati suatu fakta hukum harus teliti dalam melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kecermatan dan ketelitian tersebut hal mutlak yang harus dimiliki oleh hakim dalam mempertimbangkan suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa. Artinya bahwa hakim juga harus mampu memperhitungkan maksud dan keadaan lain yang melatar belakangi perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran suatu pasal yang terlalu luas pada akhirnya nanti akan menimbulkan kriminalisasi di masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTERORISMEen_US
dc.subjectHUKUM PIDANAen_US
dc.subjectPUTUSAN SIDANGen_US
dc.subjectPERTIMBANGAN HAKIMen_US
dc.titleAnalisis Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor 617/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_11_Juli_25en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record