Show simple item record

dc.contributor.authorAKBAR, Muhammad Hisyam
dc.date.accessioned2025-07-09T01:39:24Z
dc.date.available2025-07-09T01:39:24Z
dc.date.issued2025-01-08
dc.identifier.nim200710101267en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127245
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 9 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (PUTUSAN Nomor : 283/PID/2016/PT.DKI). Perlindungan hukum kepada seseorang yang diadili tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai hukum berlaku seringkali menemukan titik buntu. Akibat kekeliruan tersebut, menyebabkan korban salah tangkap mengalami penderitaan dan kerugian baik secara materi, fisik, psikis, serta citra buruk dari masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis yuridis tentang perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap, serta menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Nomor : 283/Pid/2016/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum menggunakan primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan metode mengumpulkan, menelaah, dan menarik kesimpulan untuk menjawab persoalan hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bahwa terdakwa 2 Swandika Kalu Sang Aji dalam Putusan Nomor : 283/Pid/2016/PT.DKI yang diputus bebas atau tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan setelah putusan Pengadilan Negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang penuh. Putusan Mahkamah agung dalam Nomor 448 K/PID/2017 memperkuat putusan banding dengan fakta hukum yang menyatakan bahwa Terdakwa 2 Swandika Kalu Sangaji merupakan korban salah tangkap. Perbuatan Swandika membekap saksi korban David yang dikira pelaku penjambretan adalah di luar kemampuan dan pengetahuan Terdakwa 2 Swandika. Dengan demikian perbuatan Terdakwa 2 dapat dipahami. Pertimbangan hakim atas fakta-fakta didalam pengadilan merupakan poin penting yang dapat menentukan nasib seseorang. Seseorang dapat terampas hak asasi nya karena ketidakcermatan hakim dalam melihat fakta yang ada. Maka oleh karena itu, seorang hakim berkewajiban untuk selalu memperhatikan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dina Tsalist Wildana, S.H .I., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlilndungan Hukumen_US
dc.subjectKorban Salah Tangkapen_US
dc.subjectTilndak Pidana Pencurianen_US
dc.titlePerlilndungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (PUTUSAN No : 283/PID/2016/PT.DKI)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 12 Februari,2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record