Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa pada Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN lbb)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap
terdakwa pada kasus tindak pidana pencabulan anak apakah sudah sesuai dengan fakta persidangan serta bagaimana bentuk
penerapan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pencabulan anak yang terdakwanya tidak terbukti
bersalah dan diputus bebas. Metode penelitian yuridis normatif(legal research) dengan dua pendekatan
permasalahan pendekatan perundang-undangan(statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb dasar pertimbangan hakim
menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena menilai saksi-saksi yang dihadirkan bersifat de auditu yang
tidak bernilai pembuktian dan tidak dapat berdiri sendiri hanya ada bukti Visum et Repertum yang menyatakan
indikasi terjadinya pencabulan. Dengan kurangnya alat bukti sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, maka majelis
hakim menjatuhkan putusan bebas. Pemberian perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yang terdakwanya tidak terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi putusan bebas sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6323]