Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Pengidap Ekisbisionisme yang dengan Sengaja Melakukan Tindak Pidana Asusila dI Muka Umum
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa pengidap eksibisionisme dan
pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa pengidap eksibisionisme di dalam hukum
pidana indonesia. Metode penelitian yuridis normatif (legal research) dengan dua pendekatan permasalahan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil
penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865/k/Pid.Sus/2013 masih dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa pengidap eksibisionisme menurut hukum pidana Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6319]