Penyelesaian Wanprestasi dalam Gugatan Sederhana PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, TBK Cabang Syariah Jember (Studi Putusan Nomor 7/P.dt.G.S/2024/PA.Jr)
Abstract
penyelesaian permasalahan yang ada di dalam ekonomi syariah yang di selesaikan menggunakan kewenangan Peradilan Agama menggunakan sistem penyelesaian dengan mekanisme gugatan sederhana, yang di mana sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 Tata cara penyelesaian litigasi ekonomi syariah, maka dalam proses penyelesaian sengketa wanprestasi tersebut menguakkan asas-asas secara hukum perdata syariah, yang dimana terdapat permasalahan mengenai perjanjian yang menggunakan akad murabahah yang di lakukan oleh kreditur dengan debitur merupakan suatu bentuk kebutuhan hukum, yang dimana seorang debitur mebebankan jaminan berupa benda tidak bergerak yang telah di jaminkan dalam bentuk hak tanggungan. Sehingga terdapat sebuah permasalahan yang terjadinya wanprestasi, sebagaimana dalam contoh kasus dalam putusan nomor 07/pdt.G.S/2024/PA.Jr. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi;
(1) Penerapan Prinsip-Prinsip akad murabahah dalam penyelesaian sengketa wanprestasi PT. BANK PEMBANGUNAN, TBK CABANG SYARIAH JEMBER yang menempuh menggunakan gugatan sederhana; (2) Ratio decidendi dalam putusan tersebut telah memenuhi baik dalam peraturan yang ada di dalam Hukum Acara Perdata maupun dalam Hukum Perdata syariah. Tujuan Penulisan ini adalah; Untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian ini menggunakan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini meliputi pertama; terjadinya permasalahan yang di mana di selesaikan dengan menggunakan mekanisme gugatan sederhana dengan nominal di bawah Rp.500,000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah) permasalahan yang di selesaikan menggunakan mekanisme gugatan sederhana tidak semua permasalahan dapat diselesaikan yang telah sesuai dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan Perubahan Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana, dengan kerugian yang ada di dalam putusan tersebut dengan perincian yang tertuang di dalam akad murabahah pembiayaan bank; Rp. 202,000,000,00, Margin; Rp. 73.767.244,96 Harga Jual Bank; 275,767,244,96 dengan angsuran selama 60 bulan atau 5 tahun. Kedua; terjadinya wanprestasi yang di akibatkan seorang debitur yang tidak dapat memenuhi sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah di buat maka dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak yang di mana kontrak tersebut telah tertuang di dalam bentuk akad murabahah No. 2 tanggal 1 September 2016 yang kemudian di daftarkan ke kantor notaris. Yang di mana tertuang di dalam KUHPer pasal 1238 yang menjelaskan tentang kondisi seorang debitur yang di anggap lali dalam perikatannya menimbulkan wanprestasi. Serta 1239 KUHPer menjelaskan bahwasanya ganti rugi yang harus di penuhi apabila seorang debitur melakukan kelalaian atau wanprestasi mencakup biaya, bunga, dan kerugian yang terjadi sesuai dengan isi putusan yang di lampirkan maka pihak debitur mengganti kerugian sejumlah Rp. 188,440,950,11. Ketiga ; penyelesaian dalam lingkup ruang ekonomi syariah maka dapat di selesaikan dengan mengunakan mekanisme jalur peradilan agama yang di mana sesuai dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyelesiakan bentuk persengketaan yang sesuai ranah Peradilan Agama.
Kesimpulan dari skripsi ini Dalam penerapan gugatan sederhana (Small claim court) yang ada di pengadilan Agama Jember yang menyelesaikan sengketa wanprestasi sesuai PERMA Nomor 4 Tahun 2019 merevisi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Tagihan Sederhana telah Disesuaikan dengan Peraturan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Yang dimana penerapan dalam gugatan sederhana di Peradilan Agama Jember sudah sesuai dengan teori kepastian Hukum. Hal tersebut, dikarenakan Putusan Nomor 7/Pdt. GS/2024/PA.jr sejalan dengan aturan yang ada pada PERMA Nomor 4 Tahun 2019, dan PERMA Nomor 14 tahun 2016 dalam hal ini berfungsi menjamin keamanan individu sehingga apabila bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum atau sedang berperkara. Rasio decidendi putusan tersebut telah memenuhi baik dari unsur hukum acara perdata maupun hukum perdata syariah.
Saran dalam hal ini Mengenai masyarakat juga harus mengetahui bagaimana untuk memahami peraturan peraturan pada jasa keuangan di dalam lembaga perbankan agar tidak menimbulkan terjadinya persengketaan yang merugikan bagi masyarakat itu sendiri. Serta hendaknya bagi para pihak yang Dalam perjanjian tersebut dapat diperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat untuk mencegah terjadinya perbuatan wanprestasi yang dapat merugikan pihak lain, perlu dalam paya mencari solusi atas permasalahan tersebut dami Kedua pihak yang terlibat dalam hal ini melakukan penjadwalan kembali (rescheduliing), Persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuing) ataupun dapat melakukan upaya alternatif melalaui negosiasi, konsiliasi, mediasi ataupun arbitrase. Namun apabila belum berhasil maka upaya terakhir Melalui jalur hukum, yakni dengan melaksanakan eksekusi barang jaminan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6319]