• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama dalam Persidangan Perkara Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    Uun Ulfiana -190710101111 - Tugas Akhir Skripsi.pdf (684.1Kb)
    Date
    2023-07-28
    Author
    ULFIANA, Uun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemeriksaan Saksi merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dari proses persidangan perkara pidana. Pemeriksaan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) merupakan pengaturan mengenai hukum pidana formil. Dalam perkara Nomor PDM-242/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa FS dan perkara Nomor PDM-246/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa PC dilaksanakan pemeriksaan saksi secara bersama-sama. Penulis menemukan menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara pidana. Berdasarkan uraian tersebut penelitian ini mengangkat dua isu hukum yakni: Pertama, Penulis tertarik untuk menganalisa mengenai alasan hakim melaksanaan pemeriksaan saksi secara bersama-sama dalam persidangan perkara pidana; Kedua, untuk menganalisa mengenai kesesuaian pemeriksaan saksi secara bersama-sama dengan tujuan pemeriksaan dalam persidangan perkara pidana. Tujuan penelitian ini yang pertama adalah untuk untuk menganalisis alasan yuridis hakim melakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama dalam persidangan perkara pidana dan untuk menganalisis kesesuaian tindakan pemeriksaan saksi secara bersama-sama dengan tujuan pemeriksaan dalam perkara pidana. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian (legal research) yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisa deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka. Hasil penelitian berdasarkan uraian pembahasan dan rumusan masalah yang telah dipaparkan yakni: Pertama, keterangan saksi dapat dijadikan suatu alat bukti yang sah jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang. Tata cara pemeriksaan saksi di dalam persidangan perkara pidana harus dilaksanakan dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang yang termuat dalam Pasal 160 KUHAP. Pemeriksaan saksi secara bersama-sama di dalam persidangan perkara pidana diperbolehkan dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi dan dasar pelaksanaan pemeriksaan saksi secara bersama-sama termuat dalam Pasal 172 Ayat (1) KUHAP. Kedua, tujuan pemeriksaan persidangan perkara pidana adalah untuk mencari dan menemukan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil dari suatu tindak pidana. Pencarian kebenaran materiil dalam perkara pidana ditujukan untuk menyakinkan hakim dalam menentukan kebersalahan terdakwa. Hakim mempunyai kewenangan untuk mencari dan menggali informasi selengkap-lengkapnya dari seorang saksi, agar keterangannya dapat dijadikan alat pembuktian yang sah. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara bersama-sama tersebut sesuai dengan tujuan pemeriksaan persidangan perkara pidana namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni para saksi harus dilakukan pemeriksaan seorang demi seorang terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama hal ini dilakukan untuk menjaga independensi keterangan para saksi. Saran dari penulis dalam skripsi ini diharapkan penuntut umum atau terdakwa maupun penasihat hukum dapat mempersiapkan saksi yang bersifat kualitatif dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga kesaksian dari para saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Hal yang terkait dengan pemeriksaan saksi secara bersama-sama tersebut diharapkan aparat penegak hukum dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan saksi yang tepat dan jujur. Sehingga, pemeriksaan saksi secara bersama-sama dalam persidangan perkara pidana ini dapat mencapai tujuan pemeriksaan dalam persidangan yakni mencapai kebenaran materiil.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127008
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6337]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository