Analisis Penahanan Terhadap Anak Sebagai Upaya Terakhir Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Artikel ini membahas permasalahan mengenai penahanan terhadap anak sebagai upaya terakhir dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh sebab itu, penulis tertarik meneliti dengan tujuan untuk mengetahui makna unsur upaya terakhir berdasarkan UU SPPA Pasal 3 huruf (g) dan untuk membuktikan penahanan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud dalam UU SPPA Pasal 3 huruf (g). Metode penelitian yang digunakan meliputi: jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian: Pertama, maksud upaya terakhir yang tercantum dalam Pasal 3 huruf (g) terutama penahanan yaitu sebisa mungkin penahanan terhadap anak tidak dilakukan dan diganti dengan langkah-langkah alternatif. Jika langkah-langkah alternatif sudah dilakukan tapi masih belum mendapatkan hasil maka bisa dilakukan upaya terakhir yaitu penahanan selagi memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 32 UU SPPA. Kedua, dalam putusan nomor X/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Smn, hakim pengadilan negeri telah mengimplementasikan upaya terakhir berupa penahanan berdasarkan syarat-syarat yang diminta oleh UU SPPA.
Collections
- UT-Faculty of Law [6321]