Show simple item record

dc.contributor.authorZAINI RIBUT SUGIAMAN, S. H.
dc.date.accessioned2013-12-24T08:30:26Z
dc.date.available2013-12-24T08:30:26Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100720101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12660
dc.description.abstractKebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebijakan dasar pembentuk UndangUndang (DPR) bersama pemerintah dalam bidang penuntutan yang akan, sedang dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat guna mencapai tujuan hukum acara pidana, yakni mencari sampai mendapatkan kebenaran materiil. Karena itu, proses pembahasan RUU Hukum Acara Pidana oleh DPR sarat dengan pelbagai kepentingan dan mengundang banyak perdebatan. Perdebatan seputar kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP akan tercermin dalam kebijakan aplikasi dan kebijakan eksekusinya. Sementara itu, diskusi perihal kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP telah mengemukakan banyak kelemahan, yang mana diduga telah mengakibatkan terjadinya peradilan sesat sehingga merugikan pencari keadilan (justitiabelen). Oleh karenanya, tesis ini akan mengupas kelemahan kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP. Pertama, masalah konsepsi prapenuntutan. Kedua, keterbatasan kewenangan jaksa dalam hal mempelajari dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan yang dibuat oleh penyidik. Ketiga, kurang integrasinya fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan dalam bingkai Sistem Peradilan Pidana. Keempat, penuntutan hanya didasarkan pada kebenaran formal atas berkas perkara hasil penyidikan, sehingga dalam melaksanakan fungsi penuntutan penuntut umum seringkali terjebak pada kebenaran formal. Kelima, kebijakan penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pada alasan teknis yuridis. Dan keenam, upaya penuntutan kembali atas perkara tindak pidana tergantung pada inisiatif penyidik untuk mengajukan alat bukti baru yang mendukung pasal sangkaan sebagaimana diterapkan penyidik terhadap perkara dimaksud. Dengan demikian, sudah seharusnya dilakukan peninjauan kembali atas kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP, agar penuntut umum dalam melaksanakan fungsi penuntutan dapat menemukan kebenaran materiil; sebagaimana telah menjadi tujuan hukum acara pidana. Untuk kepentingan tersebut, maka pembahasan kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP dikomparasikan dengan HIR dan draft RUU Hukum Acara Pidana Tahun 1979, guna mengungkap ratio legis ditetapkannya kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP dan ratio ontologis lahirnya KUHAP. Selanjutnya, juga dibandingkan dengan draft RUU Hukum Acara Pidana Tahun 2010, guna memahami konsep-konsep hukum menyangkut kebijakan formulasi ketentuan x penuntutan. Pertama, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penyidikan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua, jaksa berwenang melakukan penyidikan tambahan meskipun penyidik telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Ketiga, fungsi penuntutan berdasarkan pada asas dominus litis, sehingga kebijakan penuntutan bukan hanya didasarkan pada alasan teknis yuridis tetapi juga dimungkinkan karena alasan kebijakan yang merujuk pada asas oportunitas. Dan keempat, adanya lembaga hakim komisaris yang mempunyai kewenangan untuk menilai apakah suatu perkara layak atau tidak layak guna dilakukan penuntutan ke pengadilan. Hasil kajian diajukan sebagai preskripsi guna menjawab permasalahan (isu hukum) berkaitan dengan kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP. Disamping itu, hasil kajian dapat dijadikan sebagai bahan rekomendasi kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) dalam rangka amandemen KUHAP maupun bagi penegak hukum (jaksa) sebagai pelaksana kebijakan formulasi ketentuan penuntutan dalam KUHAP. Kata kunci: Penuntutanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101012;
dc.subjectFORMULASI KETENTUAN PENUNTUTAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)en_US
dc.titleKEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PENUNTUTAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record