Show simple item record

dc.contributor.authorTrinas Dewi Hariyana
dc.date.accessioned2013-12-24T08:27:15Z
dc.date.available2013-12-24T08:27:15Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100720101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12659
dc.description.abstractKeberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Undang-Undang Antimonopoli telah melakukan pembatasan terhadap kegiatankegiatan pelaku usaha di pasar. Untuk itu penulis melakukan penelitian terkait dengan “Analisis hukum terhadap kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistik dan berkeadilan”. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undangundang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Kualifikasi Kegiatan-Kegiatan Yang Dilarang Sebagai Perbuatan Melawan Hukum kegiatan-kegiatan yang dilarang yang termuat dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian di pihak lain. Kerugian di pihak lain tersebut ditunjukkan dengan adanya kalimat “yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli”, maka dapat dikatakan bahwa kegiatan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan kepentingan umum harus dilarang secara tegas. Jadi kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum selama perbuatan tersebut telah jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum tanpa harus melihat indikator-indikatornya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 karena belum tentu apa yang menjadi acuan sebagai indikator tersebut selalu menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum ataupun pihak lain. Kedua, Implikasi Pembatasan Kegiatan Usaha, lahirnya pengaturan tentang pembatasanpembatasan dalam kegiatan usaha menimbulkan Implikasi positif. Pembatasan tersebut menciptakan keseimbangan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut bersaing dalam kegiatan ekonomi pasar. Mereka diberikan kebebasan untuk ikut berkompetisi secara fair dalam pasar. Jadi walaupan di salah satu sisi pelaku usaha merasa ruang geraknya dibatasi tetapi di sisi lain masayrakat umum dapat ikut berpartisipasi dalam persaingan. Implikasi negatifnya adalah dengan semakin terbukanya persaingan maka persaingan akan semakin ketat, namun demikian karena belum efektifnya pelaksanaan dari aturan tersebut mengakibatkan belum tercapainya tujuan undang-undang anti monopoli tersebut. x Oleh karena itu Secara konseptual untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik serta berkeadilan diperlukan aturan yang jelas yang harus sesuai dengan kemampuan tiap golongan pelaku usaha sehingga dapat tercipta keseimbangan yang berkeadilan yang sesuai dengan kemampuan daya saing masing-masing golongan pelaku usaha. Selain itu pula untuk menciptakan peraturan yang berkeadilan diperlukan suatu peraturan yang memiliki dampak memberi kesejahteraan dan memberikan keuntungan bagi kepentingan publik bukan kepentingan sebagian golongan saja. Dampak tersebut bukan hanya dampak jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Hal itu di karenakan perkembangan ekonomi yang semakin pesat ditambah dengan perdagangan internasional maka suatu aturan juga harus bisa mengakomodir keadaan saat ini agar tidak tercipta celah yang merugikan kepentingan umum. Sehingga penciptaan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistic dan berkeadilan dapat terwujud. xi SUMMARY The existence of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition as a mandate of Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 with the aim of maintaining public interest and achieve a conducive business climate and prevent monopolistic practices and or unfair business that caused by healthy businesses that create effectiveness and efficiency in business activities. l Antimonopoly Act restricting the activities of businesses in the market. To the authors conducted research related to "legal analysis of prohibited activities in creating fair business competition, not monopolistic and equitable" This study uses a conceptual approach to normative juridical approach law and comparative approach. Sources of legal materials used are primary and secondary source material with data collection techniques through the study of literature and the study of laws and regulations. The results of this study show that the first, Qualification-Activities Prohibited For Unlawful acts prohibited activities set forth in Article 17 through Article 24 of Law No. 5 of 1999 is against the law because such actions can cause harm to other. Losses on the other hand is indicated by the phrase "which could lead to unfair competition and monopolistic practices", it can be said that the activities of monopoly, monopsony, market share and conspiracy potentially create unfair competition and monopoly practices and causes damage to the others and the public interest must be strictly prohibited. So the prohibited activities as provided for in Article 17 through Article 24 can be categorized for tort actions has clearly caused harm to the public interest without having to look at the indicators as stated in Law No. 5 of 1999 as not necessarily what is the reference indicator is always cause harm to the public interest or the other. Second, the implications of restricted business activities, restrictions on the business activities cause a positive implication. Such restrictions create a balance with the opening of opportunities for the public to compete in market economic activities. They were given the freedom to compete fairly in the marketplace. So on one hand even though businesses feel the motion is limited but on the other hand public can participate in the competition. Negative implication is by the opening of the competition will be intense competition, however, due to the ineffectiveness of the implementation of the rule has not resulted in the achievement of anti-monopoly law is. Conceptually therefore to create fair competition and not monopoly and equitable needed clear rules that must match the abilities of each class so that businesses can create an equitable balance in accordance with the competitive ability of each class of entrepreneurs. In addition it is also to create an equitable regulations required an ordinance giving welfare impact and benefit the public interest and not the interests of some groups only. The impact is not only shortterm effects but also long-term. It was in because of the rapid economic development coupled with international trade rules that a state must also be able to accommodate at this time so as not to create loopholes that harm the public interest. So the creation of fair competition and not monopolistic and equitable can be reach.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101009;
dc.subjectKEGIATAN YANG DILARANG DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT TIDAK MONOPOLISTIK DAN BERKEADILANen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP KEGIATAN YANG DILARANG DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT TIDAK MONOPOLISTIK DAN BERKEADILANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record