Show simple item record

dc.contributor.authorS u p i a n t o
dc.date.accessioned2013-12-24T08:25:16Z
dc.date.available2013-12-24T08:25:16Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100720101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12658
dc.description.abstractPrinsip publisitas atau keterbukaan (openbaarheids) apabila dikaitkan dengan hukum jaminan dapat dipahami sebagai suatu prinsip terbukanya informasi mengenai adanya pembebanan suatu benda jaminan. Dengan terbukanya informasi ini, maka apabila ada pihak ketiga yang terkait atau berkepentingan terhadap benda jaminan dapat mengetahuinya. Cara yang memungkinkan pihak ketiga dapat mengetahui adanya pembebanan jaminan adalah dengan pendaftaran dan pengumuman jaminan tersebut kepada suatu lembaga tertentu. Didalam jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengapa Prinsip Publisitas diperlukan dalam Jaminan Fidusia, apakah norma yang mengatur tentang pendaftaran fidusia merupakan norma yang bersifat memaksa (dwingend recht) mempunyai sanksi hukum, apakah Akta Jaminan Fidusia ataukah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar mengikatnya kepada pihak ketiga. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan hukum dan isu-isu hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Berdasarkan hasi penelitian diperoleh kesimpulan bahwa lahirnya UUJF dilatarbelakangi oleh kepentingan pembangunan nasional di bidang ekonomi, terutama untuk menunjang peningkatan dunia usaha serta untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Secara yuridis formal dalam UUJF terkandung prinsip-prinsip hukum jaminan yaitu prinsip absolut/mutlak, droit de suite, preferensi, spesialitas dan publisitas. Adanya prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan dalam sistem hukum jaminan di Indonesia. Prinsip publisitas adalah prinsip terbukanya informasi mengenai adanya pembebanan jaminan fidusia terhadap suatu objek tertentu agar dapat diketahui oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap benda jaminan. Prinsip publisitas ix merupakan pencerminan dari prinsip keadilan diantara pihak-pihak yang terkait dalam jaminan fidusia, yaitu kreditor, debitor dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap benda jaminan. Tidak adil bagi pihak ketiga yang terkait dengan pembebanan jaminan fidusia apabila pihak ketiga tidak dimungkinkan untuk mengetahui tentang pembebanan jaminan fidusia itu. Cara untuk mengetahui adanya pembebanan jaminan fidusia adalah dengan cara pencatatan dan pendaftaran yang terbuka untuk umum. Jaminan fidusia dilekati sifat kebendaan adalah termasuk bagian dari hukum benda. Berdasarkan sifatnya, hukum benda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata adalah bersifat tertutup. Sebagai bagian dari hukum benda, norma pendaftaran jaminan fidusia bersifat memaksa (dwingend recht). Norma pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF menggunakan kata “wajib”. Penggunaan kata “wajib” merupakan suatu norma perintah (gebod) yang menjadi salah satu ciri dari norma hukum yang bersifat memaksa. Terdapat kekosongan norma dalam pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia, karena disatu sisi jaminan fidusia wajib didaftarkan namun disisi lain tidak diatur mengenai sanksi apabila pendaftaran tidak dilakukan. Dasar kekuatan mengikat pihak ketiga dalam jaminan fidusia adalah Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai satu kesatuan, karena : Akta Jaminan Fidusia merupakan akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, Akta Jaminan Fidusia mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pihak terikat dan tunduk untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang termuat dalam Akta Jaminan Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti telah dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, didalamnya tercantum irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan irah-irah tersebut apabila pihak debitor cedera janji maka kreditor mempunyai hak untuk mengeksekusi benda objek jaminan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101004;
dc.subjectPUBLISITAS PADA JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titlePRINSIP PUBLISITAS PADA JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record