Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKA NOVIASTHA, Siwi
dc.date.accessioned2025-06-16T07:06:16Z
dc.date.available2025-06-16T07:06:16Z
dc.date.issued2023-07-21
dc.identifier.nim200903101054en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126567
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 16 Juni 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPelaksanan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 30 Januari 2023 sampai dengan 14 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Tujuan melakukan kegiatan Praktik Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selain untuk mempelajari bagaimana prosedur pengenaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Prosedur pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada kantor Pertanahan Kabupaten Jember dimulai dengan melakukan penunjukan rekanan yaitu CV. AWETTE. Setelah CV. AWETTE selesai melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan dinyatakan sesuai maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pemotongan, penyetoran pajak penghasilan Pasal 23 dan pencairan dana. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan sistem Withholding System dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dengan tarif sebesar 2% dikali perkiraan penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Kesimpulan dari kegiatan Laporan Akhir ini adalah bahwa prosedur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa Pemeliharaan Gedung Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0375/UN25.1.2/SP/2023, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jemberen_US
dc.subjectProsedur Pengenaanen_US
dc.subjectPPh Pasal 23en_US
dc.subjectPemeliharaan Gedungen_US
dc.titleProsedur Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dra. Dwi Windradini BP, M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Venantya Asmandani S.E.,M.A.,en_US
dc.identifier.validatorRudy Ken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record