Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 30 Januari 2023 sampai dengan 14 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Tujuan melakukan kegiatan Praktik Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selain untuk mempelajari bagaimana prosedur pengenaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung.
Prosedur pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada kantor Pertanahan Kabupaten Jember dimulai dengan melakukan penunjukan rekanan yaitu CV. AWETTE. Setelah CV. AWETTE selesai melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan dinyatakan sesuai maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pemotongan, penyetoran pajak penghasilan Pasal 23 dan pencairan dana. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan sistem Withholding System dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dengan tarif sebesar 2% dikali perkiraan penghasilan bruto tidak termasuk PPN.
Kesimpulan dari kegiatan Laporan Akhir ini adalah bahwa prosedur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa Pemeliharaan Gedung Pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0375/UN25.1.2/SP/2023, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.)