• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    SIWI RIZKA NOVIASTHA 200903101054.pdf (8.940Mb)
    Date
    2023-07-21
    Author
    RIZKA NOVIASTHA, Siwi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 30 Januari 2023 sampai dengan 14 April 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Tujuan melakukan kegiatan Praktik Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selain untuk mempelajari bagaimana prosedur pengenaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Prosedur pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada kantor Pertanahan Kabupaten Jember dimulai dengan melakukan penunjukan rekanan yaitu CV. AWETTE. Setelah CV. AWETTE selesai melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan dinyatakan sesuai maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pemotongan, penyetoran pajak penghasilan Pasal 23 dan pencairan dana. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan sistem Withholding System dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dengan tarif sebesar 2% dikali perkiraan penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Kesimpulan dari kegiatan Laporan Akhir ini adalah bahwa prosedur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa Pemeliharaan Gedung Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0375/UN25.1.2/SP/2023, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.)
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126567
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [444]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository