Perjanjian Kredit Digital SPinjam Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak
Abstract
Perkembangan dunia pada era globalisasi membuat manusia bergerak kearah kemajuan perkembangan dengan sangat pesat. Hal tersebut dapat memberikan pengaruh yang besar pada perubahan ekonomi, sosial,dan budaya secara signifikan. Seperti kegiatan meminjam uang, baik langsung ataupun tidak langsung telah berjalan cukup lama di masyarakat dan kian diminati banyak pihak. Perilaku tersebut dikarenakan mereka membutuhkan dana yang cepat dengan sesuai kebutuhan ekonomi masing-masing. Dengan adanya teknologi dalam dunia digital ini, suatu negara dapat mendorong dan mewujudkan perekonomian kearah ekonomi digital yang membuat segala sesuatu dalam bidang ekonomi menjadi lebih cepat dan terdata lebih detail, khususnya dalam kegiatan meminjam uang melalui platform digital. Peminjaman uang pada saat ini sudah mudah melalui. Inovasi terbaru yang dikenal pada saat ini adalah Fintech yaitu Financial Technology selanjutnya disebut (Fintech). Fintech merupakan istilah teknologi keuangan dengan cara memberikan sebuah layanan keuangan yang simple bagi masyarakat. Fintech adalah implementasi penggunaan teknologi untuk meningkatkan layanan perbankan dan keuangan, umumnya oleh tiga perusahaan rintisan dengan menggunakan teknologi perangkat lunak internet, telekomunikasi, dan komputer terkini. Salah satu fintech yang paling terkenal saat ini adalah SPinjam, fitur dari Shopee. SPinjam adalah fitur penarikan tunai dari platform e-commerce shopee. SPinjam adalah salah satu Fintech peer-to-peer lending yang bekerja sama dengan Shopee sebagai penghubung antara peminjam dan penyedia layanan. Lentera Dana Nusantara sebagai pendanaan.. Perusahaan ini telah terdaftar di OJK dengan nomor terdaftar S-1116/NB.213/2018. Dengan P2P lending service setiap orang bisa memberi atau mengajukan pinjaman untuk berbagai tujuan, tanpa menggunakan jasa dari lembaga perbankan. Asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Ayat (1) oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secarah berlaku berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, maka kata “semua” di dalam Pasal tersebut mengindikasikan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian. Dampak dari kebebasan kontrak tersebut berarti tidak ada ketentuan dalam perjanjian pinjaman untuk merumuskan persyaratan, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan antara kreditur dan debitur dalam perjanjian pinjaman digital SPinjam.. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya, Untuk membuat suatu perjanjian kredit harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian tersebut diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, dibutuhkan empat syarat, asas hukum perjanjian juga sangat berperan penting disini karena asas kebebasan berkontrak ini adalah setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja dengan
xii
siapa saja. Ketentuan tentang asas ini disebutkan di dalam Pasal 1338 KUPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang sah berlaku bagi mereka yang membuatnya. Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas terpenting dalam membuat kontrak. Kebebasan ini merupakan perwujudan dari kehendak bebas. Kewajiban kontraktual hanya dapat ditetapkan atas kehendak para pihak. Kontrak adalah hasil dari pilihan bebas individu. Perjanjian baku juga adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh salah satu pihak didalamnya sudah ditulis hal-hal yang akan diperjanjikan, umumnya para pihak hanya mengisi data-data yang bersifat informatif, tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi. Perjanjian baku dibutuhkan, terutama dalam bisnis perdagangan. Tujuan perjanjian baku sama dengan tujuan perjanjian pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut haruslah memperhatikan: Syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Asas-asas yang terdapat pada hukum perjanjian, Ketentuan- ketentuan yang terdapat pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Kehatihatian dengan mempelajari terlebih dahulu isi dari perjanjian sebelum ditandatangani. Namun dalam pelaksanaannya sering menimbulkan masalah dan kontroversi. Disatu pihak menganggap perjanjian baku tersebut tidaklah melanggar azas kebebasan berkontrak seperti yang terdapat pada Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUHPerdata. Dilain pihak menganggap perjanjian baku melanggar asas kebebasan berkontrak. Yang sering menjadi permasalahan dalam perjanjian baku adalah tentang: Pencantuman klausula eksonerasi yakni klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada pihak penyedia. Dalam perjanjian baku keberadaan asas kebebasan berkontrak kurang atau tidak mutlak dengan tidak adanya kesempatan bernegosiasi, dll. Dalam perkembangannya asas ini, menimbulkan kepincangan dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu turut campur tangan melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah. Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak sebagaimana tersebut di atas dapat dicermati dari beberapa model kontrak, terutama kontrak-kontrak konsumen dalam bentuk standar/baku yang didalamnya memuat klausul-klausul yang isinya (cenderung) berat sebelah. Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adapun pengertian kreditur adalah adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan Namun dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 memberikan definisi yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen. Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitur dan haknya untuk didahulukan.Sedangkan Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Selain itu adapun pengertian lain kreditur dan debitur yaitu Kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang
Collections
- UT-Faculty of Law [6325]