Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban
Abstract
Kebutuhan akan pelayanan publik yang berkualitas meningkat bersamaan
dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan,
efektif, dan efisien. Negara, memiliki kewajiban untuk memberikan layanan
berkualitas kepada masyarakat sebagaimana disebutkan dalam pasal 34 ayat 3 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelayanan
publik menjadi indikator kinerja pemerintah yang penting untuk diperhatikan
masyarakat serta dinilai secara langsung kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan
yang digunakan. Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang
berkelanjutan, maka dihasilkan produk hukum Peraturan Menteri PAN-RB Nomor
23 Tahun 2017 karena dirasa perlu untuk menyelenggarakan pengelolaan pelayanan
publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semua jenis pelayanan yang disediakan
di dalam satu area atau gedung. Proses pengintegrasian ini bertujuan untuk
menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, aman, dan terjangkau oleh
masyarakat, yang kemudian disebut dengan Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban didirikan atas dasar Peraturan
Bupati Tuban Nomor 90 Tahun 2020 dengan maksud untuk memberikan landasan
hukum bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi di Kabupaten
Tuban, serta memberikan kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan keterjangkauan
bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban dibangun dalam rangka perbaikan
menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Salah satu contoh
penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik adalah administrasi
kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan merupakan isu yang penting
sejalan dengan permasalahan pertumbuhan penduduk yang terjadi karena berkaitan
dengan keberlangsungan dan kualitas hidup masyarakat. Seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, maka kebutuhan masyarakat
akan pelayanan administrasi berupa penyediaan dokumen kependudukan pun
semakin meningkat. Dengan demikian, maka perlu ditelusuri lebih dalam mengenai
efektivitas pelayanan administrasi kependudukan terpadu di Mal Pelayanan Publik
Kabupaten Tuban.
Penelitian ini menggunakan grand theory efektivitas pelayanan yang
dikemukakan oleh Siagian (2019, hal. 20), dijelaskan bahwa efektivitas meliputi
pemanfaatan sumber daya, dana, sarana dan prasarana pada jumlah tertentu yang
telah ditetapkan secara sadar sebelumnya dalam rangka menghasilkan barang
dan/atau jasa dengan mutu yang ditetapkan tepat pada waktunya. Kriteria dalam
pencapaian efektivitas pelayanan meliputi sumber daya, dana, sarana dan prasarana; jumlah dan mutu pelayanan; batas waktu pelayanan; dan, tata cara pelayanan.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang
digunakan untuk menggali dan memahami persepsi individu ataupun kelompok
terhadap suatu fenomena sosial. Pengumpulan data pada penelitian ini dilaksanakan
melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data yang
digunakan adalah triangulasi sumber yang dilaksanakan dengan cara menghimpun
data dari berbagai sumber yang saling terkait antara satu sama lain. Analisis yang
digunakan adalah analisis data model interaktif yang dikemukakan oleh Miles,
Huberman, dan Saldana (2014).
Hasil penelitian ini dalam aspek sumber daya, penempatan pegawai sesuai
dengan kemampuan masing-masing diawali dengan pelatihan pegawai,
berdasarkan observasi pegawai telah memahami dan mengerti mengenai tugas
pokok yang mereka laksanakan dalam pemberian layanan. Penguasaan akan
kemampuan dan pengetahuan pegawai layanan secara teknis dan juga sikap serta
perilaku yang baik, ramah, dan cekatan dalam melaksanakan pelayanan. Kemudian
pada aspek dana, digunakan untuk membantu proses pelaksanaan pelayanan
melalui skema seperti pelatihan dan pendidikan petugas pelayanan, penyediaan
sarana prasarana, dan program lainnya, kemudian juga digunakan untuk membiayai
pelayanan yang sehingga masyarakat tidak dipungut biaya pelayanan. Pada aspek
sarana prasarana, fasilitas yang disediakan berupa personal computer (PC), printer,
alat pencetak KTP, Local Area Network (LAN), Wireless Fidelity (WiFi), gedung,
ruangan, meja dan kursi pelayanan, loket pelayanan, mesin pemanggil antrean,
kursi tunggu, dan pendingin ruangan (AC). Meskipun terdapat kendala berupa tidak
berfungsinya mesin pemanggil antrean, namun hal tersebut tidak menjadi kendala
yang berarti karena pelayanan tetap dapat dilaksanakan secara normal. Selanjutnya
mengenai jumlah dan mutu pelayanan, jumlah pelayanan administrasi
kependudukan yang dilaksanakan di MPP rata-rata mencapai 160-180 nomor,
hingga 200 lebih antrean dalam sehari saat sedang ramai. Pelayanan yang diberikan
berdasarkan observasi penulis juga sudah terlaksana dengan baik, mulai dari
komunikasi antara pegawai dan masyarakat yang jelas, lugas, dapat dipahami,
responsif, serta pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Begitu pula
dengan produk pelayanan yang berbentuk kartu (KTP) serta kertas cetak biasa
(KK). Pada aspek batas waktu pelayanan, dilaksanakan dengan kecepatan dan
ketepatan waktu yang memadai dan lebih baik daripada sebelumnya sehingga
masyarakat merasakan kepuasan akan pelayanan yang diberikan. Masih terdapat
kendala trouble jaringan, maintenance aplikasi dan sistem, dan ketiadaan blangko
KTP mengakibatkan pada keterlambatan penyelesaian layanan, tetapi kendala
tersebut dapat diatasi dengan solusi yang ditawarkan. Tata cara dalam pemberian
layanan ini dituangkan ke dalam standar pelayanan dengan adanya dokumen
standar operasional prosedur (SOP) yang memuat alur pelayanan, kegiatan, beserta
pelaksana pelayanan yang bersangkutan, batas waktu pelayanan, dan hasil (output).