Show simple item record

dc.contributor.authorHERU TRI SUBIYANTO
dc.date.accessioned2013-12-24T08:07:00Z
dc.date.available2013-12-24T08:07:00Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM090720101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12636
dc.description.abstractKebutuhan akan barang-barang konsumtif semakin bertambah seiring dengan perkembangan taraf hidup masyarakat dan terbatasnya kemampuan atau daya beli dari sebagian masyarakat untuk membeli secara tunai. Masyarakat membutuhkan suatu lembaga pembiayaan yang dapat menyediakan dana yang dibutuhkannya. Pembiayaan konsumen merupakan sejenis kredit konsumsi ( consumer credit), yang membedakan hanya pihak pemberi kreditnya dimana pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan kredit konsumen diberikan oleh bank. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian kredit konsumsi sebenarnya secara substantive sama saja dengan pembiayaan konsumen. Kegiatan pembiayaan dilakukan dengan cara membeli barang yang dibutuhkan oleh konsumen kepada toko/dealer. Oleh dealer/toko barang tersebut diserahkan kepada konsumen. Kewajiban konsumen membayar secara angsuran/berkala kepada perusagaan pembiayaan. Perjanjian pembiayaan konsumen pada finance (lembaga pembiayaan konsumen) merupakan perjanjian hutang piutang ant ara pihak finance dengan konsumen. Karena pihak finance membayarkan sejumlah uang seharga barang yang dibutuhkan konsumen kepada toko/dealer tempat konsumen membeli barang dan pihak konsumen dengan penyerahan barang yang dibeli itu secara fidusia dalam art i penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan atas kepercayaan. Perjanjian kredit yang menggunakan jaminan fidusia dimaksudkan sebagai penambah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur dalam melunasi hutangnya, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan barang yang diikat secara fidusia adalah untuk memberikan jaminan pada perjanjian pemberian kredit (perjanjian pokok) oleh lembaga pembiayaan konsumen. Jadi pengikatan barang secara fidusia merupakan perjanjian yang bersi fat tambahan at au ” accessoir” sesuai dengan Pasal 4 UUJF yang menent ukan bahwa ”Jaminan Fi dusi a merupakan perj anji an i kut an dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prest asi.” Fakta di lapangan menunjukkan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi penjaminan tersebut seringkali tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan. Lembaga pembiayaan (Finance) dalam melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan. Biasanya finance menggunakan jasa debt collector yang langsung mendatangi debitur dan mengambil kendaraan obyek jaminan dan kemudian oleh finance akan menjualnya kepada pedagang yang sudah menjadi relasinya. Hasil penjualan tidak diberitahukan kepada debitur xiii apakah ada sisa atau masih ada kekuarangan dibandingkan dengan hutang debitur. Terhadap eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 berakibat eksekusi tidak sah sehingga pihak pemberi fidusia (debitur) dapat menggugat untuk pembatalan. Dalam upaya perlindungan terhadap debitur (konsumen) dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia sangatlah diperlukan sarana dan prasarana perlindungan konsumen terhadap berbagai bentuk kerugian. Kata kunci : pembiayaan konsumen – jaminan fidusia – perlindungan konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101029;
dc.subjectHUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record