Putusan Bebas Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkawinan Halangan (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2021/PN.Blg)
Abstract
Perkawinan halangan merupakan perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana asal-usul perkawinan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan asal usul perkawinan sering kali mengalami inkonsistensi dalam penerapan pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan asal usul perkawinan khususnya dalam tindak pidana melakukan perkawinan, sedang diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang ada merupakan penghalang yang sah untuk melakukan perkawinan kembali sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) KUHP dikarenakan penafsiran yang berbeda dari penegak hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan sehingga mengakibatkan adanya 2 (dua) bentuk putusan yakni putusan bebas dan putusan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi pelaku tindak pidana perkawinan halangan dan mengetahui kesesuaian Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam putusan nomor 18/Pid.B/2021/PN.Blg telah sesuai dengan fakta di persidangan.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah penelitian dengan pendekatan normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan metode pegumpulan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menelaah seluruh data yang tersedia dengan membaca, mempelajari, menelaah, mereduksi, dan menarik kesimpulan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6282]