Perlindungan Hak Cipta Pada Ekspresi Budaya Tradisional Motif Kerajinan Perak Celuk Bali Yang Dikomersialkan
Abstract
Hak kekayaan intelektual komunal berkembang dari budaya masyarakat yang diturunkan dari generasi ke generasi selanjutnya. Budaya adalah cara hidup yang ada di wilayah kelompok masyarakat yang berbentuk adat istiadat, politik, bahasa, pakaian, bangunan, karya seni, kepercayaan yang terbentuk dari hasil pikiran, nurani, dan perasaan manusia. Kekayaan intelektual komunal memiliki bagian-bagian yang lebih spesifik yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. Kekayaan intelektual komunal dapat berbentuk warisan budaya berwujud dan tidak berwujud. Ciptaan ekspresi budaya tradisional yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal masih menjadi perdebatan antara negara maju dengan negara berkembang dikarenakan ciptaan ini memiliki nilai ekonomi, nilai budaya serta nilai sosial yang sangat berharga sehingga menjadi daya tarik yang dapat dimanfaatkan secara komersial. Kasus pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan warisan budaya contohnya kasus pelanggaran hukum oleh John Hardy dengan Ketut Deny dengan dugaan menjiplak dan memperbanyak perhiasan motif perak tradisional Bali. Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah; untuk mengetahui dan menganalisa motif kerajinan perak yang termasuk kedalam ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, mengetahui dan menemukan bentuk perlindungan hukum pada ekspresi budaya tradisional motif kerajinan perak, dan mengetahui dan memahami upaya pemerintah Kabupaten Gianyar Bali untuk melindungi ekspresi budaya tradisional kerajinan perak Celuk Bali yang Dikomersialkan.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi pada Bab II terdiri dari; perlindungan hukum yang didalamnya terdapat pengertian, dan bentuk perlindungan hukum; hak kekayaan intelektual yang didalamnya terdapat pengertian dan ruang lingkup hak kekayaan intelektual; kekayaan intelektual komunal yang di dalamnya terdapat pengertian dan ruang lingkup hak kekayaan intelektual komunal; ekspresi budaya tradisional yang di dalamnya terdapat pengertian dan ruang lingkup ekspresi budaya tradisional; kerajinan perak Bali yang di dalamnya terdapat sejarah, design dan fungsi kerajinan perak Celuk Bali. Tipe penulisan yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan.
Hasil dari pembahasan berdasarkan dari rumusan masalah yang ada yaitu; Pertama, motif kerajinan perak Celuk merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang dilindungi oleh negara menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta karena tergolong kedalam seni rupa menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 56 Tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal. Kedua, bentuk perlindungan hukum pada motif kerajinan perak Celuk bali ialah berupa perlindungan internal dan eksternal melalui Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Kekayaan Intelektual Komunal, ketiga, upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gianyar Bali dalam melindungi ekspresi budaya tradisional perak Celuk Bali yang dikomersialkan adalah dengan membentuk undang-undang yang melindungi Kekayaan Intelektual Komunal khususnya ekspresi budaya tradisional, dan melakukan program-program kerja yang mendukung adanya perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati No. 86 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kebudayaan Daerah dan Kekayaan Intelektual. Jika terjadi pelanggaran hukum terhadap ekspresi budaya tradisional yang merupakan bagian dari Hak Cipta maka menurut Pasal 95 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: pertama, motif kerajinan perak Celuk Bali merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh negara dan wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana pengaturan kepemilikan komunal Pasal 38 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, kedua, bentuk perlindungan hukum motif kerajianan Perak Celuk Bali sebagai bentuk ekspresi budaya tradisional adalah perlindungan eksternal dan internal. Perlindungan internal dibuat oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk mengkomersialkan atau memanfaatkan budaya tersebut, perlindungan eksternal dibuat oleh penguasa dengan regulasi untuk melindungi pengerajin perak Celuk, ketiga, upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Gianyar untuk melindungi ekspresi budaya tradisional perak Celuk Bali yang dikomersialkan adalah dengan membuat Peraturan Bupati Gianyar No. 86 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kebudayaan Daerah dan Kekayaan Intelektual dengan program kerja yang mendukung seperti pemberian insentif berupa dana, sosialisasi mengenai pentingnya Hak Cipta, pemberian piagam penghargaan kepada pengerajin perak Celuk Bali ,dan benefit sharing dengan pengerajin perak Celuk. Jika terjadi pelanggaran hukum maka dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Secara non litigasi dapat diselesaikan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, dan penilaian para ahli, secara litigasi pengadilan yang berwenang dalam menyelesaikan pelanggaran hukum ini adalah pengadilan niaga sebagaimana dijelaskan pada Pasal 95 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peneliti menyarankan, pertama, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Gianyar segera mendaftarkan motif kerajianan perak Celuk Bali agar kedepannya tidak ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan kebudayaan komunal dengan melanggar aturan yang telah berlaku, kedua, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar dapat melakukan sosialisasi mengenai cara mendaftarkan hak cipta agar masyarakat dapat mencatatkan ciptaannya secara mandiri sehingga mendapat perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan, ketiga, hendaknya pihak yang menggunakan karya seni rupa ekspresi budaya tradisional motif perak Celuk Bali harus menggunakan deskripsi terkait asalnya kebudayaan komunal tersebut berasal agar menghindari pelanggaran hukum jika diperbanyak untuk keperluan komersial.
Communal intellectual property rights develop from the culture of the community that is passed down from one generation to the next. Culture is a way of life that exists in the territory of a community group in the form of customs, politics, language, clothing, buildings, artwork, beliefs formed from the results of human thoughts, conscience, and feelings. Communal intellectual property has more specific parts, namely traditional cultural expressions, traditional knowledge, indications of origin, geographical indications, and genetic resources. Communal intellectual property can take the form of tangible and intangible cultural heritage. The creation of traditional cultural expressions which is part of communal intellectual property is still a debate between developed and developing countries because this creation has economic value, cultural value and social value that is very valuable so that it becomes an attraction that can be utilized commercially. Cases of cultural heritage infringement that have occurred, for example, a lawsuit by John Hardy and Ketut Deny alleging plagiarism and reproduction of traditional Balinese silver motif jewelry. The purpose of writing this thesis is; to know and analyze the silver craft motifs that are included in the traditional cultural expressions protected by the state according to Law No. 28 of 2014, to know and find the form of legal protection on traditional cultural expressions of silver craft motifs, and to know and understand the legal remedies against cultural expressions of silver craft motifs if reproduced for commercial purposes.
The literature review in writing this thesis consists of; legal protection in which there is an understanding, and forms of legal protection; intellectual property rights in which there is an understanding and scope of intellectual property rights; communal intellectual property in which there is an understanding and scope of communal intellectual property rights; traditional cultural expressions in which there is an understanding and scope of traditional cultural expressions; Balinese silver crafts in which there is a history, design and function of Balinese Celuk silver crafts. The type of writing used is normative juridical. Conceptual approach, and comparative approach.
The results of the discussion based on the formulation of existing problems are; First, Celuk silver craft motifs are part of traditional cultural expressions protected by the state according to Law No. 28 of 2014 because they are classified into fine arts according to Article 4 of Law No. 56 of 2022. Second, the form of legal protection of the Celuk Bali silver craft motif is in the form of internal and external protection through the Copyright Act and the Communal Intellectual Property Act, third. The efforts made by the Gianyar Regency government in protecting the traditional cultural expressions of commercialized Balinese Celuk silver are to form laws that protect Communal Intellectual Property, especially traditional cultural expressions, and conduct work programs that support legal protection in accordance with Regent Regulation No. 86 of 2021. If there is a violation of the law against traditional cultural expressions that are part of Copyright then according to Article 95 of Law No. 28 of 2014 can be resolved through the Commercial Court.
The conclusions that can be drawn are: first, the Balinese Celuk silver craft motif is part of a traditional cultural expression whose copyright is held by the state and is obliged to inventory, safeguard, and maintain traditional cultural expressions as regulated by communal ownership Article 38 of Law No. 28 on Copyright, second, the form of legal protection of the Balinese Celuk Silver craft motif as a form of traditional cultural expression is external and internal protection. Internal protection is made by parties who make agreements to commercialize or utilize the culture, external protection is made by the authorities with regulations to protect weak parties, third, the efforts made by the local government of Gianyar Regency to protect the traditional cultural expressions of commercialized Balinese Celuk silver are by making Gianyar Regent Regulation No. 86 of 2021 with supporting work programs such as providing incentives in the form of funds, socialization of the importance of copyright, and giving certificates of appreciation to Balinese Celuk silver craftsmen. Commercial utilization of traditional cultural expression motifs of Balinese Celuk silver must have a permit for the utilization of cultural promotion objects and the party commercializing the culture must do benefit sharing with Celuk silver crafters. If in the agreement in utilizing cultural objects there is a violation of the law, the court authorized to resolve this violation of law is the commercial court as described in Article 95 of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. Researchers suggest, first, the Gianyar Regency Government should immediately register the Celuk Bali silver craft motif so that in the future there are no parties who will take advantage of communal culture by violating applicable rules, second, the Tourism and Culture Office of Gianyar Regency can conduct socialization on how to register culture so that people can register their creations independently so that they get legal protection for the works that have been created, third, parties who use works of fine art of traditional cultural expression of the Balinese Celuk silver motif should use descriptions related to the origin of the communal culture in order to avoid legal disputes if reproduced for commercial purposes.
Collections
- UT-Faculty of Law [6282]