Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kelalaian Pengelola Jalan Tol
Abstract
Pertumbuhan ekonomi yang makin pesat juga mendukung pembangunan salah satunya dalam penyelenggaraan jalan tol. Sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol menarik tarif untuk penggunanya, sehingga dalam penyelenggaraannya terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha jalan tol. Namun, terdapat beberapa jalan tol berlubang yang mana hal ini tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang diberikan. Sehingga hal ini dapat membahayakan penggunanya. Fakta hukum ini dapat dilihat pada salah satu kasus jalan tol Jakarta Cikampek. Adanya jalan berlubang pada ruas jalan tol Jakarta Cikampek menyebabkan puluhan mobil mengalami kerusakan ban dan pelek. Selain itu telah terjadi kecelakaan truk yang sedang menghindari jalan berlubang sehingga minibus debelakangnya menabrak truk tersebut. Hal ini menunjukan bahwa adanya jalan berlubang di jalan yang seharusnya bebas hambatan dapat membahayakan para pengendara yang melewati jalan tol. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang ingin dikembangkan oleh penulis adalah kesesuaian perlindungan hukum terhadap kosumen jalan tol dengan peraturan perundang-undangan serta tanggung jawab pengelola jalan tol atas kerugian yang dialami konsumen jalan tol akibat tidak terpenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Adapun tujuan penulisan skripsi ini yakni untuk mengetahui dan menemukan apakah perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jalan tol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum yang diberikan pengelola jalan tol jika terjadi kerugian akibat tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Guna mencapai tujuan penulisan skripsi ini, dalam penelitiannya digunakan metode penelitian hukum normatif dimana dilakukan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang dikembangkan dari teori maupun doktrin-doktrin dalam ilmu hukum.
Berdasarkan penjabaran permasalahan diatas, penelitian ini memperoleh hasil dengan menjelaskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan jalan tol yakni mengenai penyelenggaraan jalan tol hingga kewajiban badan usaha jalan tol untuk mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi kelayakan untuk dioperasikan sesuai dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal ini disebutkan juga dalam Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol bahwa pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen merupakan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini pengelola jalan tol. Tanggung jawab ini berlaku sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha berupa ganti rugi oleh badan usaha jalan tol berupa pengembalian uang atau barang yang sejenis atau setara nilainya. Pemberian ganti rugi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang dapat diambil yakni perlindungan terhadap pengguna jalan tol dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Badan Usaha Jalan tol wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang termuat dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Apabila hal tersebut dilanggar atau dalam kata lain badan usaha jalan tol tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengusahaan maupun pengoperasiannya, maka badan usaha tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Ganti rugi yang dimaksud yakni berupa pengembalian uang maupun ganti rugi yang setara nilainya sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hal tersebut, saran yang diberikan oleh penulis terkait dengan penelitian skripsi ini yaitu hendaknya pemerintah memberikan pengawasan yang serius terhadap jalan tol yang dianggap sebagai jalan bebas hambatan serta memberikan tidakan tegas terhadap badan usaha jalan tol yang dalam pengoperasian jalan tolnya masih tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pelaku usaha yakni badan usaha jalan tol hendaknya dapat lebih berhati-hati dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan tol mulai dari pengusahaan hingga jalan tol tersebut dioperasikan. Sebagai konsumen juga hendaknya lebih berhati hati dalam penggunaan jalan tol yang bebas hambatan, bukan berarti konsumen dapat dengan bebas dalam menggunakan sarana yang ada, namun juga tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan jalan tol tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6282]