Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online)
Abstract
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan tindak pidana yang dilakukan menggunakan media elektronik. Menurut Komnas Perempuan, KBGO merupakan kejahatan yang kebanyakan korbannya adalah perempuan yang dijadikan objek pornografi di dunia maya atau online. Korban tindak pidana KBGO perlu mendapatkan perlindungan hukum. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dari tindak pidana KBGO dan untuk mengetahui sebagaimana pengaturan hukum pidana dapat memberi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana KBGO. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative. Karakteristik sebuah tindak pidana KBGO adalah menggunakan teknologi digital sebagai medium, terdapat pihak yang dirugikan, saling mempengaruhi dengan kekerasan berbasis gender offline, terdapat diskriminasi gender dan bentuk kekerasannya beragam dengan pelaku yang beragam juga. Ada perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan berbasis gender online yaitu Undang-Undang sebagai payung hukum bagi setiap korban. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana KBGO telah diatur dalam beberapa Undang-Undang, diantaranya UU No. 44 Th. 2008 Tentang Pornografi, UU No. 19 Th. 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Th. 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 31 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Th. 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 21 Th. 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No. 12 Th. 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Collections
- UT-Faculty of Law [6268]