Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Layanan Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Atas Kebocoran Data Pribadi
Abstract
Kasus kejahatan digital (cybercrime) yang menggunakan perkembangan
teknologi dan informasi merupakan salah satu dari adanya dampak negatif yang
tidak bisa dihindari. Kasus kebocoran data pribadi yang terjadi pada BPJS
Kesehatan yang merupakan Badan Hukum Milik Negara yang terkena dampak dari
adanya kejahatan cybercrime sehingga berakibat pada bocornya data pribadi peserta
pengguna layanan jasa BPJS Kesehatan. Sehingga penelitian skripsi ini memiliki
tujuan untuk mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen
pengguna layanan jasa BPJS Kesehatan atas kebocoran data pribadi yang terjadi
pada ratusan juta data pribadi milik peserta BPJS Kesehatan yang dihimpun dan
dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta mengkaji terkait penyelesaian sengketa hukum
yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna layanan jasa BPJS Kesehatan saat
mengalami kebocoran data pribadi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis
untuk menjawab permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis-normatif (Legal Research) yaitu penelitian hukum yang
dijalankan dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan untuk
menarik pemahaman terkait hubungan ilmu hukum dengan hukum positif yang
berlaku. Selain itu, didalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) sub
pokok bahasan. Pertama, mengenai perlindungan hukum yang terdiri dari
pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, dan bentuk-bentuk
perlindungan hukum; Kedua, mengenai konsumen yang terdiri dari pengertian
konsumen, hak-hak konsumen serta kewajiban konsumen; Ketiga, mengenai
Pengguna layanan jasa BPJS Kesehatan yang terdiri dari pengertian Pengguna
layanan jasa BPJS Kesehatan, serta hak dan kewajiban Pengguna layanan jasa BPJS
Kesehatan; Keempat, mengenai BPJS Kesehatan yang terdiri dari pengertian BPJS
Kesehatan dan tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan; Kelima, mengenai Data
Pribadi yang terdiri dari pengertian data pribadi, ruang lingkup data pribadi dan
perlindungan data pribadi.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, bentuk perlindungan yang
dapat diberikan kepada konsumen pengguna layanan jasa BPJS Kesehatan
menggunakan teori perlindungan hukum menurut M.Isnaeni yaitu perlindungan
hukum internal dan eksternal dengan BPJS Kesehatan selaku pengendali data
pribadi telah gagal melindungi data pribadi milik peserta BPJS Kesehatan, sehingga
BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi akibat
kebocoran data pribadi peserta yang terjadi serta dapat melindungi hak-hak peserta
BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiv
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Perlindungan Data. Kedua, upaya penyelesaian sengketa hukum yang dapat
dilakukan konsumen pengguna layanan jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan saat terjadi kebocoran data pribadi adalah dengan melakukan
pengaduan melalui aplikasi mobile JKN. Serta, dilanjutkan proses penyelesaian
sengketa kebocoran data pribadi melalui dua jalur yang dapat ditempuh yaitu jalur
litigasi ataupun non litigasi dengan tujuan agar data pribadi dapat memperoleh
perlindungan dengan baik.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu Pertama, Kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penghimpun dan
pengendali data diharapkan untuk meningkatkan perhatian yang lebih serius dalam
menyikapi adanya kasus kebocoran data pribadi yang dialami oleh BPJS Kesehatan
dengan terus melakukan upgrade dan peningkatan pada bagaian keamanan data
agar BPJS Kesehatan memiliki perlindungan data dan keamanan server yang lebih
baik dan tidak terulang kembali kasus kebocoran data pribadi suatu saat nanti dan
aman dari adanya pengaksesan data yang tidak sah oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab. Kedua, Kepada peserta pengguna layanan jasa BPJS Kesehatan
untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melakukan
pengumpulan data pribadi serta memiliki kesadaran bahwasannya data pribadi
merupakan data yang berisifat privat dan harus dilindungi kerahasiaannya. Serta,
mengusahakan hak-haknya terpenuhi terutama hak untuk mendapatkan keamanan
dan perlindungan serta tidak takut untuk melaporkan kepada pihak yang memiliki
wewenang apabila terjadi kebocoran data pribadi yang disebabkan karena
pencurian data maupun pengaksesan yang tidak sah dari oknum yang tidak
bertanggungjawab.
Collections
- UT-Faculty of Law [6268]