Kewenangan Notaris Sebagai Otoritas Pendaftaran Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Abstract
Transformasi digital telah mengubah interaksi sosial dan ekonomi, termasuk
di bidang hukum. Sertifikasi elektronik menjadi krusial untuk menjamin keabsahan
dan keamanan transaksi elektronik. Notaris, sebagai pejabat umum, diberikan
kewenangan sebagai otoritas pendaftaran dalam sertifikasi elektronik sesuai dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Namun, implementasi kewenangan
ini menghadapi tantangan regulasi, terutama karena keterbatasan akses notaris
terhadap data kependudukan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan. Disharmoni regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum,
menghambat efektivitas sertifikasi elektronik, dan mengancam perkembangan
ekonomi digital di Indonesia.
Collections
- MT-Notary [2]