Pandangan Politik Mohammad Hatta Tentang Konsep Demokrasi Kerakyatan dan Kebangsaan Tahun 1945-1956
Abstract
Demokrasi merupakan suatu cara bernegara yang disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi merupakan bentuk tidak tunduknya bangsa Indonesia kepada penjajah manapun. Para founding fathers bangsa sejak awal sepakat bahwa demokrasi yang akan dianut Indonesia adalah demokrasi yang lahir dari kebiasaan bangsa kita sendiri, bukan demokrasi liberal atau demokrasi komunis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan politik Mohammad Hatta tentang konsep demokrasi kerakyatan dan kebangsaan pada tahun 1945-1956. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah yang terdiri dari empat tahapan yaitu heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berpikir, berserikat, dan berkumpul, namun di sisi lain demokrasi Indonesia juga menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan. Kedaulatan Rakyat atau yang kita kenal dengan demokrasi merupakan suatu cita-cita yang dijunjung tinggi oleh para pendiri bangsa, bahkan hal tersebut menjadi dasar perjuangan mereka mengorbankan jiwa dan raga melawan penjajah, yaitu untuk mencapai demokrasi agar bangsa Indonesia mampu. mengatur dirinya sendiri, tidak lagi didikte oleh penjajah. Hatta menyatakan, kewarganegaraan adalah identitas seseorang terhadap bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme adalah tujuan gerakan kemerdekaan. “Tidak ada gerakan kemerdekaan yang lepas dari semangat kebangsaan. Mau terbebas dari diri apa? Ambisinya demi persatuan hati dan persaudaraan seluruh bangsa dan masyarakat yang sederajat dan sama-sama bebas untuk menjadi saudara.