Show simple item record

dc.contributor.authorKHUSNA, Wildan Renara
dc.date.accessioned2025-02-27T07:48:32Z
dc.date.available2025-02-27T07:48:32Z
dc.date.issued2024-07-17
dc.identifier.nim170710101015en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125562
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 27 Pebruari 2025en_US
dc.description.abstractABSTRAK Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan, efisiensi dan efektivitas. Namun demikian, holding BUMN masih ada masalah dalam pembentukan dan pengelolaanya, seperti distorsi kepentingan politik dalam pemilihan jabatan, beberapa ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan terkait, dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999, sehingga hal tersebut berpotensi mencederai demokrasi ekonomi di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengetahui pembentukan holding BUMN dalam sistem demokrasi ekonomi dan holding BUMN dalam prespektif hukum persaingan usaha. Jenis penelitannya yaitu yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang terkait, adanya kontradiksi status hukum anak perusahaan dalam struktur holding BUMN, terdapat masalah mendasar dalam pemetaan pembentukan holding dan holding BUMN dalam bentuk integrasi vertical berpotensi mencederai prinsip demokrasi ekonomi. Dalam prespektif hukum persaingan usaha, keberadaan holding tidak berpotensi menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yakni Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi, yakni perlu ada pembaharuan yang mengatur segala aspek yang terkait holding company dan lembaga penegak hukum terkait bila diperlukan dengan masyakat dapat bekerja sama untuk mengawasi terkait holding BUMN agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi dan tata kelola yang baik. Kata Kunci: Holding Company; BUMN; Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.description.sponsorshipMardi Handono, S.H., M.H dan Ikarini Dwi Widiyanti, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBUMNen_US
dc.subjectHOLDING COMPANYen_US
dc.subjectHUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleHolding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Prespektif Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiSarjana 1 Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dwi Widiyanti, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Februari 2025en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record