Prosedur Klaim Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat ASN pada PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya
Abstract
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah
Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua
dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya
sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan Ketika anggotanya memasuki masa
pensiun / meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti
Pensiun ASN yang bersangkutan. Pada tiap perusahaan pasti semua mencakup bidang
manajemen seperti pemasaran, SDM, operasi, terutama manajemen keuangan karena
Taspen merupakan perusahaan tabungan dan asuransi. Untuk menjalankan kegiatan-
kegiatan tersebut tentunya dibutuhkan operasional yang memadai dan berkualitas untuk
memberikan pelayanan yang baik. maka, perusahaan selalu mengadakan evaluasi untuk
meningkatkan pelayanan Taspen kepada masyarakat. Peningkatan yang di mulai dari di
perbaruinya website taspen agar masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor
taspen. Disamping itu juga perusahaan mengupayakan agar proses pengajuan klaim dapat
diselesaikan dengan cepat. Selain itu, TASPEN mengupayakan pada jam istirahat kita
tetap beroperasi menerima pengajuan klaim masyarakat.
Dalam klaim asuransi kematian dan uang duka wafat dapat di klaim secara
bersamaan serta persyaratan dan prosesnya pun sama. Selain itu juga belum banyak yang membahas mengenai klaim uang duka wafat. Yang mana itu juga termasuk kedalam
jaminan kematian juga. Klaim asuransi kematian dan uang duka wafat pada asn juga
merujuk pada semua pegawai pemerintah baik itu yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Collections
- DP-Company Management [472]