dc.contributor.author | AFIFAH, Siti Nur | |
dc.date.accessioned | 2025-02-20T06:23:20Z | |
dc.date.available | 2025-02-20T06:23:20Z | |
dc.date.issued | 2024-07-08 | |
dc.identifier.nim | 210903101019 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125470 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 20 Februari 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh
penulis di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sejak tanggal
01 Februari 2024 sampai 30 April 2024. Tujuan penulis melaksanakan Praktik Kerja
Nyata ini untuk mengetahui Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Berbasis Kartu E-MBLB pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Lumajang.
Laporan Tugas Akhir ini membahas Pemungutan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada Badan Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Lumajang. Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan dilakukan ketika wajib pajak melakukan pendaftaran, perhitungan dan
pembayaran. Pendaftaran wajib pajak dilakukan secara langsung di kantor Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Setelah melakukan pendaftaran
wajib pajak dapat melakukan aktivitas pertambangan dan menghitung besaran
pajak terutang dan harus dibayarkan.
Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten
Lumajang dilakukan secara non-tunai atau berbasis kartu Elektronik Mineral Bukan
Logam dan Batuan (E-MBLB). Terdapat empat jenis kartu E-MBLB diantaranya
kartu E-MBLB jenis pasir, jenis grosok, jenis batu, dan jenis tanah urug. Setiap jenis
kartu memiliki isi saldo yang berbeda-beda menyesuaikan jenis kendaraan yang
digunakan, selain itu kartu E-MBLB yang terisi saldo hanya bisa digunakan untuk
satu kali transaksi atau satu kali pembayaran. Lokasi pembayaran terdapat disetiap
titik portal BPRD yang sudah ditentukan Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan tup up sejumlah
kartu E-MBLB yang dibutuhkan. Kartu yang berisi saldo diberikan kepada armada
atau supir sebagai alat pembayaran ketika mengangkut hasil mineral bukan logam
dan batuan. Armada atau supir akan memberikan kartu tersebut ke petugas portal
BPRD untuk dilakukan tapping kartu baik secara qr code ataupun tapping gate,
kemudian bank akan memindah bukukan saldo dari kartu E-MBLB ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dan sistem akan mencatat penambang yang melakukan
pembayaran. Armada atau supir akan memproleh resi pembayaran dan petugas
portal BPRD akan mengambil kartu E-MBLB yang sudah berisi saldo nihil. Proses
pelaporan tidak perlu dilakukan oleh wajib pajak, karena ketika melakukan
pembayaran secara non-tunai atau berbasis kartu E-MBLB merupakan bagian dari
pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. | en_US |
dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP, CIQaR | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | en_US |
dc.subject | Kartu E-MBLB | en_US |
dc.subject | Kabupaten Lumajang | en_US |
dc.title | Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada BPRD Kabupaten Lumajang | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | Diploma III Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP, CIQaR | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Februari 2025 | en_US |