Show simple item record

dc.contributor.authorAFIFAH, Siti Nur
dc.date.accessioned2025-02-20T06:23:20Z
dc.date.available2025-02-20T06:23:20Z
dc.date.issued2024-07-08
dc.identifier.nim210903101019en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125470
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 20 Februari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis di Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai 30 April 2024. Tujuan penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Laporan Tugas Akhir ini membahas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan ketika wajib pajak melakukan pendaftaran, perhitungan dan pembayaran. Pendaftaran wajib pajak dilakukan secara langsung di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Setelah melakukan pendaftaran wajib pajak dapat melakukan aktivitas pertambangan dan menghitung besaran pajak terutang dan harus dibayarkan. Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang dilakukan secara non-tunai atau berbasis kartu Elektronik Mineral Bukan Logam dan Batuan (E-MBLB). Terdapat empat jenis kartu E-MBLB diantaranya kartu E-MBLB jenis pasir, jenis grosok, jenis batu, dan jenis tanah urug. Setiap jenis kartu memiliki isi saldo yang berbeda-beda menyesuaikan jenis kendaraan yang digunakan, selain itu kartu E-MBLB yang terisi saldo hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi atau satu kali pembayaran. Lokasi pembayaran terdapat disetiap titik portal BPRD yang sudah ditentukan Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan tup up sejumlah kartu E-MBLB yang dibutuhkan. Kartu yang berisi saldo diberikan kepada armada atau supir sebagai alat pembayaran ketika mengangkut hasil mineral bukan logam dan batuan. Armada atau supir akan memberikan kartu tersebut ke petugas portal BPRD untuk dilakukan tapping kartu baik secara qr code ataupun tapping gate, kemudian bank akan memindah bukukan saldo dari kartu E-MBLB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sistem akan mencatat penambang yang melakukan pembayaran. Armada atau supir akan memproleh resi pembayaran dan petugas portal BPRD akan mengambil kartu E-MBLB yang sudah berisi saldo nihil. Proses pelaporan tidak perlu dilakukan oleh wajib pajak, karena ketika melakukan pembayaran secara non-tunai atau berbasis kartu E-MBLB merupakan bagian dari pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP, CIQaRen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Mineral Bukan Logam dan Batuanen_US
dc.subjectKartu E-MBLBen_US
dc.subjectKabupaten Lumajangen_US
dc.titlePemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berbasis Kartu E-MBLB pada BPRD Kabupaten Lumajangen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dina Suryawati, S.Sos., M.AP, CIQaRen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Februari 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record