Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberlanjutan Keuangan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia
Abstract
Indonesia adalah negara dengan pasar keuangan mikro yang paling 
bervariasi di dunia yang menyediakan layanan berbasis tradisional dan juga syariah. 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 
adalah lembaga keuangan mikro (LKM) formal. Sementara BPR beroperasi dengan 
sistem konvensional, BPRS menawarkan produk-produk dan layanan yang sesuai 
syariah. Keduanya menghadapi tantangan serupa, yaitu untuk melayani nasabah
pembiayaan mikro dan berkewajiban menutupi pengeluaran perusahaan agar dapat 
terus beroperasi. Sebagai LKM formal, aspek keberlanjutan keuangan berkaitan 
dengan profitabilitas, sedangkan tujuan sosial (pengembangan masyarakat) 
menunjukkan komitmen organisasi untuk mengurangi kemiskinan. Dalam hal ini, 
keputusan struktur modal perusahaan diharapkan berpengaruh terhadap kinerja dan 
posisi keuangan sebagaimana temuan Modigliani dan Miller (1958, 1963).
Keberlanjutan keuangan menunjukkan lancarnya operasional suatu lembaga 
keuangan ditandai dengan peningkatan profitabilitas serta likuiditas yang memadai 
untuk mengantisipasi kebangkrutan. BPRS sebagai bank syariah yang ramah pelaku 
usaha mikro berkewajiban mencapai keberlanjutan keuangan dan diharapkan dapat 
terus berinovasi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Penelitian ini 
bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan keuangan 
pada BPRS, seperti pembiayaan murabahah, mobilitas tabungan, rasio utang-aset, 
pembiayaan bermasalah, biaya pelatihan, dan ukuran. Data dikumpulkan dari 
Statistik Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan teknik regresi 
berganda. Data diambil sejak bulan Januari 2014-November 2023 secara agregat 
pada setiap bulannya dan menghasilkan 119 unit observasi.
Hasil menunjukkan bahwa: (1) mobilitas tabungan berpengaruh positif dan 
signifikan terhadap keberlanjutan keuangan, (2) pembiayaan bermasalah 
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap keberlanjutan keuangan; (3) biaya 
pelatihan berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberlanjutan keuangan, (4) 
ukuran aset berpengaruh negatif dan signifikan terhadap keberlanjutan keuangan, 
sedangkan (5) pembiayaan murabahah dan (6) rasio utang terhadap aset tidak 
mempengaruhi keberlanjutan keuangan. 
Dengan demikian, manajer pembiayaan BPRS dapat meninjau ulang 
kebutuhan pendanaan yang lebih dekat dengan karakteristik nasabah serta 
menawarkan produk ekuitas yang berbasis bagi hasil, seperti pembiayaan 
mudharabah dan musyarakah. Hal ini agar manajemen tidak hanya terpaku pada 
piutang murabahah dan masyarakat dapat mengenal variasi produk pembiayaan 
lainnya. Dalam hal kepatuhan syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga dapat 
memperkirakan kebutuhan pembiayaan nasabah dengan melakukan inovasi produk 
terkini sesuai kebutuhan.
Collections
- MT-Management [555]
