Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberlanjutan Keuangan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia
Abstract
Indonesia adalah negara dengan pasar keuangan mikro yang paling
bervariasi di dunia yang menyediakan layanan berbasis tradisional dan juga syariah.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
adalah lembaga keuangan mikro (LKM) formal. Sementara BPR beroperasi dengan
sistem konvensional, BPRS menawarkan produk-produk dan layanan yang sesuai
syariah. Keduanya menghadapi tantangan serupa, yaitu untuk melayani nasabah
pembiayaan mikro dan berkewajiban menutupi pengeluaran perusahaan agar dapat
terus beroperasi. Sebagai LKM formal, aspek keberlanjutan keuangan berkaitan
dengan profitabilitas, sedangkan tujuan sosial (pengembangan masyarakat)
menunjukkan komitmen organisasi untuk mengurangi kemiskinan. Dalam hal ini,
keputusan struktur modal perusahaan diharapkan berpengaruh terhadap kinerja dan
posisi keuangan sebagaimana temuan Modigliani dan Miller (1958, 1963).
Keberlanjutan keuangan menunjukkan lancarnya operasional suatu lembaga
keuangan ditandai dengan peningkatan profitabilitas serta likuiditas yang memadai
untuk mengantisipasi kebangkrutan. BPRS sebagai bank syariah yang ramah pelaku
usaha mikro berkewajiban mencapai keberlanjutan keuangan dan diharapkan dapat
terus berinovasi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan keuangan
pada BPRS, seperti pembiayaan murabahah, mobilitas tabungan, rasio utang-aset,
pembiayaan bermasalah, biaya pelatihan, dan ukuran. Data dikumpulkan dari
Statistik Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan teknik regresi
berganda. Data diambil sejak bulan Januari 2014-November 2023 secara agregat
pada setiap bulannya dan menghasilkan 119 unit observasi.
Hasil menunjukkan bahwa: (1) mobilitas tabungan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap keberlanjutan keuangan, (2) pembiayaan bermasalah
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap keberlanjutan keuangan; (3) biaya
pelatihan berpengaruh positif dan signifikan terhadap keberlanjutan keuangan, (4)
ukuran aset berpengaruh negatif dan signifikan terhadap keberlanjutan keuangan,
sedangkan (5) pembiayaan murabahah dan (6) rasio utang terhadap aset tidak
mempengaruhi keberlanjutan keuangan.
Dengan demikian, manajer pembiayaan BPRS dapat meninjau ulang
kebutuhan pendanaan yang lebih dekat dengan karakteristik nasabah serta
menawarkan produk ekuitas yang berbasis bagi hasil, seperti pembiayaan
mudharabah dan musyarakah. Hal ini agar manajemen tidak hanya terpaku pada
piutang murabahah dan masyarakat dapat mengenal variasi produk pembiayaan
lainnya. Dalam hal kepatuhan syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga dapat
memperkirakan kebutuhan pembiayaan nasabah dengan melakukan inovasi produk
terkini sesuai kebutuhan.
Collections
- MT-Management [543]