Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 22 Januari
2024 sampai dengan 05 April 2024 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bondowoso. Tujuan dari kegiatan Praktik Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso untuk mempelajari bagaimana Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Kabupaten Bondowoso
dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Salah satu objek Pajak
Daerah yang ada di BAPENDA Kabupaten Bondowoso adalah Pajak Reklame.
Pajak Reklame menjadi salah satu objek pajak daerah yang memiliki potensi cukup
besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam pemungutannya
ditemukan beberapa kendala yakni adanya wajib pajak yang tidak melakukan
kewajiban perizinan dalam penyelenggaraan Reklame bahkan ada wajib pajak yang
tidak membayar pajak reklame.
Mekanisme yang digunakan dalam Pemungutan Pajak Reklame pada
BAPENDA Kabupaten Bondowoso adalah Official Assessment System, yang
memberikan wewenang kepada Pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak terutang yang harus dibayarkan. Wajib Pajak yang akan menyelenggarakan
Reklame, akan terlebih dahulu datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus Surat Rekomendasi
Penyelenggaraan Reklame, setelah itu, wajib pajak datang ke BAPENDA
Kabupaten Bondowoso untuk dilakukan proses pendataan oleh Petugas. Setelah
dilakukan proses pendataan, maka akan didaftarkan, dihitung, dan ditetapkan
pajaknya dengan menggunakan aplikasi pendukung, yakni Sistem Informasi
Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPADA).
Collections
- DP-Taxation [890]