Efektivitas SIPRAJA dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo
Abstract
Penyelenggaraan pelayanan publik adalah salah satu tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah tanpa terkecuali. Landasan hukum penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sehubungan dengan pelayanan publik, perkembangan era digital saat ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemanfaatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dibidang pemerintahan disebut dengan E-Government. Begitu juga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Menuju Smart City di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis online melalui program aplikasi unggulan yakni Sipraja. Hadirnya Sipraja dilatar belakangi karena anggapan bahwa pelayanan pemerintah yang lambat, mahal, melelahkan, berbelit, dan tidak pasti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Sipraja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Sipraja di kantor Kecamatan Tanggulangin sampai saat ini berjalan dengan baik tetapi belum dapat dikatakan efektif dikarenakan masih ditemukan kendala. Kendala tersebut diantaranya masih ada masyarakat yang belum tahu Sipraja dan paham penggunaan teknologi serta kendala teknis dalam Sipraja selama proses pengajuan dokumen.