dc.description.abstract | Seiring dengan adanya perkembangan perdagangan yang semakin pesat dan
bebas maka berkembang juga pelanggaran-pelanggaran merek terutama terkait
dengan persamaan merek yang telah beredar dipasaran. Terjadinya pelanggaran hak
atas merek menimbulkan kerugian bagi pemegang merek utama dan hal ini
menimbulkan sengketa atas merek. Sengketa atas merek banyak diselesaikan di
pengadilan niaga salah satu contohnya dapat dilihat pada putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 273K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang terjadi antara
merek Garam Dolpin dan merek garam Delfino. Telah diketahui bahwa merek
garam Dolpin telah terdaftar terlebih dahulu daripada merek garam Delfino. Merek
garam Delfino mengandung unsur yang menimbulkan persamaan bentuk, cara
penulisan, cara penempatan, kombinasi antar unsur maupun persamaan bunyi
ucapan dengan merek garam Dolpin.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu :
Pertama, Bagaimana perlindungan hukum pada pemegang merek utama jika ada
merek ikutan yang memiliki persamaan? Kedua, Apa implikasi hukum terhadap
penggunaan merek ikutan yang memiliki persamaan dengan merek utama? Ketiga,
Bagaimana upaya penyelesaian sengketa atas merek yang memiliki persamaan?.
Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam
menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus dari penelitian
skripsi ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum
pada pemegang merek utama jika ada merek ikutan yang memiliki persamaan.
Kedua, untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum terhadap penggunaan
merek ikutan yang memiliki persamaan dengan merek utama. Ketiga, untuk
mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa atas merek yang memiliki
persamaan.
Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas oleh penulis dianalisa dan
diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas
hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan
hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan untuk
memberikan gambaran secara menyeluruh tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan sengketa merek yang dibahas dalam Skripsi ini.
Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa di Indonesia,
pemegang merek utama di lindungi dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis. Pemegang merek utama diberikan suatu hak ekslusif untuk
mempergunakan sebagai identitas produk di lingkup perdagangan sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Merek. Dalam prosesnya banyak ditemukan kasus
pelanggaran merek yang salah satu bentuknya adalah persamaan merek dagang.
Contoh kasus persamaan merek yang pernah terjadi adalah sengketa antara merek
garam Dolpin dan merek garam Delfino. Akibat hukum dari persamaan merek
tersebut adalah timbulnya suatu sengketa. Pada sengketa persamaan merek, apabila
dalam proses pemeriksaan suatu merek terbukti memiliki persamaan, menurut Pasal
21 UU Merek maka permohonan pendaftaran mereknya dapat ditolak. Pada kasus
garam Dolpin dan Delfino penyelesaian sengketa dilakukan melalui cara litigasi
dengan mengajukan gugatan ke Pengandilan Niaga. Setelah dilakukan pemeriksaan
oleh hakim, telah diputuskan pemilik garam Dolpin merupakan pemilik hak tunggal
dan ekslusif atas merek tersebut, dan merek garam Delfino terbukti melakukan
pelanggaran atas persamaan merek, sehingga pendaftaran mereknya harus
dibatalkan. Penyelesaian sengketa merek pada dasarnya tidak hanya dilakukan
secara litigasi saja, melainkan secara non litigasi pula.
Kesimpulan dari Skripsi ini adalah Pertama, Perlindungan terhadap
pemegang merek utama diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal yang mengatur tentang perlindungan
terhadap pemegang merek utama diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek
menyatakan bahwa pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk
menggunakan mereknya sebagai identitas produk baik berupa barang atau jasa yang
hendak diajukan dalam pendaftaran. Kedua, Implikasi hukum bagi para pihak dari
adanya persamaan merek adalah adanya gugatan pendaftaran merek yang diajukan
oleh pemilik merek garam Dolpin karena merasa dirugikan atas tindakan yang
dilakukan oleh pemilik garam Delfino, dengan adanya gugatan pendaftaran tersebut
maka berdampak pada daftar umum merek yang mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum atas merek garam Delfino. Pembatalan merek bagi merek
Delfino diatur di dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, Upaya penyelesaian yang terjadi pada kasus
sengketa merek yang dialami oleh merek garam Dolpin dan merek garam Delfino,
para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi. Pemilik
utama merek garam Dolpin mengajukan permohonan gugatan pembatalan
pendaftaran merek kepada merek garam Delfino. Putusan menyatakan bahwa
penggugat merupakan pemilik satu-satunya atas merek garam Dolpin Berkaitan
dengan hal tersebut pendaftaran atas merek garam Delfino telah dibatalkan
pendaftarannya sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Saran dalam Skripsi ini adalah Pertama, Hendaknya pemerintah harus
memiliki peran yang aktif melalui pendidikan yaitu dengan melakukan suatu
sosialisasi Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi
geografis kepada mayarakat, para pemilik merek terutama bagi para pengusaha
kecil harus mengetahui tentang pentingnya pendaftaran merek dan tata cara
permohonan pendaftaran merek yang di atur di Undang Undang no 20 tahun 2016
tentang merek dan indikasi geografis supaya tidak terjadi hal hal yang dapat
menibulkan kerugian, kekacauan, peniruan, pemalsuan dan pengguanaan merek
tanpa hak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Hendaknya pemilik merek
sebelum mendaftarkan mereknya harus cermat dan teliti dalam persyaratan yang
harus terpenuhi agar terhindar dari pembatalan dan penghapusan merek terdaftar.
Apabila merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan pada produk yang akan
dipasarkan hendaknya pemilik merek mempunyai daya pembeda dari merek yang
sudah terdaftar terlebih dahulu. Ketiga, Hendaknya Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual harus lebih teliti agar tidak terjadi sebuah sengketa merek di
kemudian harinya dan masyarakat harus berperan aktif apabila mengetahui adanya
sebuah pelanggaran merek dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai
dengan ketentuan. | en_US |