dc.description.abstract | Perusahaan umumnya berorientasi pada laba dan keuntungan bagi
pemegang saham, namun mereka tidak bisa menghindari konflik dalam
memenuhi kebutuhan keuangan untuk operasional dan pertumbuhan.
Regulasi persaingan usaha menjadi penting untuk mencegah ketidakadilan
dan memastikan persaingan yang sehat. Hukum Persaingan Usaha mengatur
cara persaingan, sedangkan kebijakan persaingan bertujuan menciptakan
pasar yang sehat dengan harga dan laba yang adil, sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya adalah untuk menghindari
monopoli dan persaingan tidak sehat dengan mempromosikan persaingan
yang adil di pasar.Namun, praktik kartel dalam persaingan usaha dapat
merugikan konsumen.Dalam Fintech peer to peer lending, penetapan bunga
yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diduga
merupakan praktik kartel, yang mengakibatkan bunga yang tinggi dan tidak
sesuai harga pasar. Pengaturan bunga dalam sektor ini tidak secara langsung
diatur oleh POJK No. 77/POJK.01/2016, memberikan celah bagi praktik
kartel, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Apa akibat
hukum yang timbul dari praktik kartel suku bunga pinjaman Online dalam
Financial Technology?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi borrower
terhadap kartel suku bunga pinjaman Online dalam Financial Technology?.
Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum
metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penulisan skripsi ini
terdapat 3 sumber, diantaranya bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum. Kajian Pustaka dalam skripsi ini
meliputi hukum persaingan usaha meliputi pengertian dan jenisnya, praktik
kartel meliputi pengertian dan unsurnya, Financial Technology dan Suku
Bunga meliputi pengertian dan jenisnya, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dan Otoritas Jasa Keuangan meliputi tugas, fungsi dan
wewenangnya.Pembahasan pada karya ilmiah berbentuk skripsi ini
pertama, Praktik kartel suku bunga dalam Financial Technology seperti
peerto peer lending berdampak negatif pada konsumen dan ekonomi. Kartel
terjadi ketika penyedia layanan fintech menetapkan suku bunga secara
bersama-sama, melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat
hukum dari praktik kartel meliputi sanksi administratif dari KPPU, seperti
denda hingga Rp25 miliar, perintah penghentian, pembatalan perjanjian,
serta tindakan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat mencakup denda, teguran,
atau pencabutan izin usaha.Kedua, Kartel merusak persaingan dan
merugikan konsumen dengan suku bunga tinggi yang tidak kompetitif.
Borrower (peminjam) dapat melindungi diri dengan membandingkan suku
bunga, meminjam dari lembaga yang terdaftar di OJK, memanfaatkan Peer
to Peer lending yang kompetitif, dan melaporkan praktik kartel ke OJK.
Perlindungan hukum bagi borrower mencakup langkah Eksternal melalui
regulasi OJK dan audit internal, serta langkah dari KPPU melalui penegakan
hukum dan pemberian sanksi.Perlindungan ini bertujuan menciptakan
persaingan yang sehat dan transparan, serta memastikan hak konsumen tetap
terjaga.
Kesimpulan dari penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis,
praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online di sektor
financial technology praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi
juga berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.
Perlindungan hukum bagi borrower terhadap kartel suku bunga dalam
sektor financial technology di Indonesia memerlukan pendekatan yang
komprehensif, mencakup upaya dari sisi eksternal maupun internal. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., CLA. selaku Dosen Pembimbing Utama
Bapak Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggota | en_US |