dc.contributor.author | NURJANAH, Ovinia | |
dc.date.accessioned | 2025-01-20T04:28:19Z | |
dc.date.available | 2025-01-20T04:28:19Z | |
dc.date.issued | 2024-10-24 | |
dc.identifier.nim | 200710101113 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124960 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 20 Januari 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberikan perhatian, pengawasan, hak dan perlindungan dari segala betuk kekerasan. Namun, perlindungan anak mempunyai eksistensi yang sangat penting terutama terhadap kasus kriminal anak. Salah satu diantara perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anak yaitu persetubuhan. Seperti kasus yang diputus Pengadilan Negeri Kolaka No. 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kka mengenai tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Dimana terjadinya persetubuhan tersebut, anak korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh anak pelaku, anak saksi 2, dan anak saksi 3. Jaksa penuntut umum, menuntut melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Hakim juga memutus pelaku anak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Apakah putusan hakim yang Menyatakan anak pelaku bersalah dan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 sudah sesuai dengan fakta di persidangan? Identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan. Akan tetapi masih terdapat banyak putusan yang menyantumkan identitas anak, salah satunya yaitu putusan Pengadilan Negeri Kolaka No. 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kka yang tidak mengaburkan identitas anak. Padahal, dalam Pasal 10 surat Keputusan MA No. 144 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan mengatur mengenai kewajiban mengaburkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Apakah akan ada ketidakpastian hukum jika Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kka tidak sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012?
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa kesesuaian fakta yang terjadi di persidangan terhadap Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 dan menganalisa timbulnya ketidakpastian hukum jika identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 tahun 2012. Penelitian skripsi ini memiliki dua manfaat, yaitu manfaat Penelitian Teoritis dan Praktis, manfaat Penelitian Teoritis yaitu memberikan pemahaman dan keilmuan dalam ilmu hukum serta memberikan referensi dan sumbangan pemikiran terhadap masalah hukum, khususnya terhadap ABH. Sedangkan manfaat Penelitian Praktis diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan sebagai masukan terhadap para penegak hukum dalam mempertimbangkan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dan menambah pengetahuan bagi peneliti.
Metode dalam penelitian ini meliputi tipe penelitian yang yuridis normatif (Legal Reseacrh) dengan pendekatan peraturan perundang-undnagan dan konseptual. Sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini, berdasarkan pada fakta yang terjadi di persidangan yang peneliti analisis, sesuai dengan putusan hakim dan dilihat dari beberapa pendapat ahli. Ketika anak pelaku masuk ke dalam kamar, posisi anak korban sedang berdiri hendak memakai celana dan celana dalam korban, tetapi anak pelaku “mendorong” anak korban, sehingga anak korban jatuh diatas tempat tidur, kemudian anak pelaku “menindih” anak korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban serta menggerakkannya maju mundur hingga menumpahkan spermanya di atas tempat tidur. Dengan demikian, anak pelaku telah memenuhi unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak”. Selanjutnya, terkait dengan identitas ABH memang wajib dirahasiakan dalam media cetak maupun media elektronik, demi menjaga kerahasiaan identitas anak agar tidak timbul asumsi buruk di publik, dan menghindari pemberian “labelisasi” terhadap anak. Hal ini selaras dengan Undang SPPA, dan Bab VIII Keputusan Ketua MA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.
Dosen Pembimbing Anggota Sapti Prihatmini, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Penjatuhan Pidana Bagi Anak | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Persetubuhan | en_US |
dc.title | Penjatuhan Pidana bagi Anak Pelaku dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Korban (Putusan Nomor 4/PID.SUSAnak/2020/PN.Kka) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Sapti Prihatmini, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 10 Januari 2025 | en_US |