Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Hasil Penggilingan Padi (Studi Kasus CV. RS pada KKP Zainal Arifin)
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi BKP 
dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh wajib pajak orang 
pribadi atau badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
Sistem pemungutan PPN di Indonesia yaitu self assessment system,artinya PKP 
bertanggungjawab untuk menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan 
PPN yang terutang. Fasilitas PPN dibebaskan diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022. 
Berdasarkan UU HPP Pasal 16B tujuan pemberian fasilitas PPN dibebaskan adalah 
untuk mendukung tersedianya barang atau jasa tertentu yang bersifat strategis 
dalam rangka pembangunan nasional. Dalam hal ini, fasilitas PPN dibebaskan 
dikenakan pada bekatul, menir, dan beras. PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh 
PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah 
tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP 
tertentu dan/atau JKP tertentu. PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu menjelaskan 
bahwa salah satu komoditas tanaman pangan yang termasuk dalam besaran tertentu 
yaitu sekam.