Upaya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam Menghadapi Kejahatan Siber
Abstract
Kemajuan teknologi informasi dan internet di era globalisasi memunculkan ruang siber dengan harapan dapat memudahkan aktivitas manusia, namun di sisi lain juga menghadirkan ancaman baru berupa kejahatan siber. Kejahatan ini dapat menimbulkan ancaman dan dampak terhadap keamanan nasional maupun individu yang ada di ruang siber. Indonesia sendiri merupakan negara dengan ruang siber yang besar, di mana ¾ penduduk Indonesia terkoneksi dengan internet. Selain itu, pada tahun 2022 terjadi peningkatan kasus kejahatan siber secara signifikan. Dengan demikian, sebagai lembaga keamanan yang bertugas untuk menjaga keamanan siber, Polri perlu untuk melakukan upaya yang komprehensif dalam rangka memerangi kejahatan siber di Indonesia. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa saja upaya yang dilakukan oleh Polri dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri dalam menghadapi kejahatan siber melakukan dua upaya utama yaitu penguatan lembaga dan kerja sama internasional. Penguatan lembaga dilakukan oleh Polri melalui pembentukkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), pembuatan Laboratorium Forensik Digital, pembentukkan Tim Patroli Siber, serta pembentukkan Dittipidsiber di tingkat Polda. Adapun kerja sama yang dilakukan ialah kerja sama pertukaran informasi dan bantuan penyelidikan serta kerja sama pengembangan kapasitas personel dengan kepolisian negara lain.