dc.contributor.author | MASITHA, Putri Lely | |
dc.date.accessioned | 2024-11-18T03:35:00Z | |
dc.date.available | 2024-11-18T03:35:00Z | |
dc.date.issued | 2024-09-30 | |
dc.identifier.nim | 200710101253 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124562 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 18 November 2024_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Perkembangan teknologi yang semakin pesat ini memberikan dampak yang
signifikan terhadap ekonomi dan seluruh aspek kehidupan. Banyak orang yang
masih belum bisa dan belum siap menghadapi tantangan di era digital. Oleh karena
itu, sistem pembayaran berkembang semakin cepat dan memungkinkan orang
melakukan transaksi dengan cepat tanpa membawa uang tunai dengan jumlah
banyak. Sehingga, muncul banyak dompet digital yang sistem pembayarannya
sangat mudah dan cepat. Namun dalam praktiknya, banyak kasus dompet digital
yang telah melenyapkan dana konsumen yang sedang melakukan transaksi. Seperti
halnya dompet digital ovo yang didirikan oleh PT. Visionet Internasional yang
beberapa kali kerap mengalami kasus gagalnya transaksi.
Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas kepada
konsumen pengguna layanan dompet digital ovo agar kedepannya tidak ada lagi
korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach), penelitian ini menemukan permasalahan permasalahan mengenai dompet digital ovo. Permasalahan tersebut diantaranya
yaitu kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan dompet digital ovo yang
dialami oleh konsumen, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang
dialami oleh konsumen pengguna layanan dompet digital ovo, serta peran dan
tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
perusahaan Fintech di Indonesia. Kajian pustaka dari penelitian ini terdiri dari yang
pertama tanggung jawab hukum, baik mengenai pengertian dan prinsip. Lalu yang
kedua tentang perlindungan konsumen, baik pengertian, asas dan tujuan, serta
pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Yang ketiga yaitu pelaku usaha, baik
pengertian, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan larangan. Yang keempat
mengenai layanan pembiayaan konsumen melalui Fintech. Terakhir tentang profil
dompet digital ovo, baik pengertian, fitur, dan layanan pembayaran.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh yang pertama
kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan aplikasi OVO yang harus diketahui
oleh seluruh konsumen pengguna layanan dompet digital agar terhindar dari
kejadian tersebut. Selain itu tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang
telah dirugikan akibat menggunakan produknya, serta peran dan tanggung jawab
pemerintah atau regulator lain untuk menyempurnakan penggunaan Fintech. Saran
yang dapat diberikan oleh penulis adalah pertama para konsumen pengguna dompet
digital diharap mengetahui dengan cermat bahwa aplikasi dompet digital selalu
membutuhkan jaringan internet yang stabil agar tidak terjadi gagal transaksi.
Kedua, pelaku usaha diharap memahami setiap hak dan kewajibannya termasuk
memberikan tanggung jawab kepada para konsumen yang telah dirugikan. Dan
yang terakhir pemerintah diharap terus meningkatkan sistem yang andal dan
terlindungi dari segala resiko yang terjadi. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H
Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab Hukum | en_US |
dc.subject | Pengguna Layanan Dompet Digital | en_US |
dc.subject | Gagal Transaksi Elektronik | en_US |
dc.title | Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Layanan Dompet Digital OVO yang Gagal Melakukan Transaksi Elektronik | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 6 November 2024 | en_US |