Akibat Hukum Penjual Barang Palsu Atas Memperdagangkan Merek Terkenal Pihak Lain Tanpa Hak Melalui TikTok Live
Abstract
Akibat Hukum Penjual Barang Palsu Atas Memperdagangkan Merek
Terkenal Pihak Lain Tanpa Hak Melalui TikTok Live; Angelina Regita
Kerin Setyawan; 190710101445; 2023; Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Jember.
Perdagangan yang baik adalah perdagangan yang dilakukan dengan
persaingan usaha yang sehat. Pada prakteknya masih banyak penjual yang
melakukan tindakan curang atau tidak jujur dengan melakukan penjualan barang
palsu atas merek terkenal melalui TikTok Live. Penjualan barang palsu dari merek
terkenal dilakukan dengan tujuan untuk menumpang reputasi dari merek terkenal
tersebut. Pengaturan mengenai merek telah diatur pada Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Permenkumham Nomor
67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek namun penjual barang palsu tidak
menghiraukan mengenai pengaturan tersebut. Pada TikTok sendiri sudah
mengatur ketentuan jika penjual dilarang menjual produk palsu karena TikTok
menjunjung tinggi HKI pemilik merek tetapi masih ada penjual yang tidak
menghiraukan ketentuan dari TikTok tersebut. Terkait pelanggaran atas merek
yaitu perdagangan barang palsu, maka dari itu penulis ingin memaparkan
mengenai akibat hukum penjual barang palsu atas memperdagangkan merek
terkenal pihak lain tanpa hak melalui TikTok Live dan upaya penyelesaian
sengketa pemilik merek dalam mengatasi penjual barang palsu atas
memperdagangkan merek terkenal pihak lain tanpa hak melalui TikTok Live
dengan Perundang-Undangan yang terkait. Tipe penelitian yang digunakan oleh
penulis dalam penelitiannya yaitu yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua)
pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.
Untuk sumber bahan hukum yang penulis gunakan yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum yang dikumpulkan menggunakan
studi kepustakaan yang nantinya akan dianalisis menggunakan metode deduktif
yaitu umum ke khusus sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan serta saran
mengenai isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini.
Kajian Pustaka yang dibahas oleh penulis dalam penelitian ini
memaparkan mengenai pengertian, ruang lingkup, dan prinsip mengenai Hak
Kekayaan Intelektual, kajian mengenai pengertian, jenis, fungsi, manfaat,
pelanggaran mengenai merek serta pengertian dan indikator dari merek terkenal,
kajian mengenai pengertian, kewajiban, dan larangan pelaku usaha, kajian
mengenai pengertian dan ciri-ciri barang palsu, serta kajian tentang pengertian
TikTok Live dan Syarat ketentuan berjualan di TikTok Live.
Penjual barang palsu yang melakukan pelanggaran atas merek terkenal
pihak lain tanpa hak tentu dapat berakibat hukum. Pihak merek terkenal yang
sudah mendaftarkan mereknya memiliki hak eksklusif terkait pemberian izin atau
larangan pemakaian mereknya. Indonesia sudah seharusnya memberikan
perlindungan hukum juga terhadap merek terkenal karena Indonesia salah satu
anggota yang tergabung dalam WTO. Akibat hukum bagi penjual barang palsu
atas memperdagangkan merek terkenal pihak lain tanpa hak melalui TikTok Live. ini nantinya pemilik merek dapat mengajukan berupa gugatan ganti rugi dan
penghentian semua kegiatan yang menggunakan merek terkenal tersebut,
penolakan permohonan pendaftaran merek, gugatan pembatalan merek,
penghapusan merek terdaftar, dan dapat dikenai ancaman ketentuan pidana.
Selanjutnya, mengenai upaya penyelesaian sengketa pemilik merek dalam
mengatasi penjual barang palsu atas memperdagangkan merek terkenal melalui
TikTok Live nantinya bisa diselesaikan menggunakan jalur litigasi dengan
mengajukan gugatan melalui pengadilan Niaga maupun non-litigasi seperti
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa akibat hukum penjual barang
palsu atas memperdagangkan merek terkenal pihak tanpa hak ini dapat dikenai
gugatan oleh pemilik merek, apabila mengajukan permohonan pendaftaran akan
ditolak melihat pertimbangan karena memiliki persamaan pada pokok atau
keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain, dapat berakibat pembatalan
pendaftaran merek, dan dapat dikenai ancaman pidana. Terkait penyelesaian
sengketa mengenai pelanggaran merek yang dilakukan oleh penjual barang palsu
nantinya bisa diselesaikan melalui litigasi atau non-litigasi seperti negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Saran yang diberikan kepada pemilik merek
supaya mendaftarkan mereknya agar mendapat perlindungan hukum, pihak Tiktok
untuk meningkatkan sistem pendeteksian pelanggaran, dan masyarakat agar tidak
menumpak reputasi dari merek terkenal serta mengasah kekreatifan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]