Pengaruh Kesiapan Menikah pada Perempuan Menikah Dini Terhadap Kesejahteraan Keluarga pada Awal Pernikahan (Studi Deskriptif di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Indonesia masih dihadapkan dengan permasalahan pernikahan dini, hal ini dapat dilihat Pada tahun 2022 data pernikahan dini menurut data Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI mencapai 50.747 kasus, sedangkan di Kabupaten Banyuwangi menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022 diketahui telah melakukan dispensasi pernikahan dini sebanyak 877, sedangkan per bulan Agustus 2023 sudah tercatat sebanyak 523 dispensasi menikah, dengan satu kecamatan yang menempati posisi 10 teratas sebagai kecamatan yang mempunyai data pengajuan dispensasi menikah dini terbanyak, yaitu kecamatan Sempu sebanyak 71 atau kurang lebih sebanyak 5% perempuan melakukan pengajuan dispensasi menikah dini. Adanya banyak data perempuan menikah dini tentu menghasilkan keluarga usia muda yang memiliki kesiapan menikah minim, dan bisa berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga usia muda untuk kedepannya. Berdasarkan data tersebut peneliti melakukan penelitian terkait pengaruh kesiapan menikah pada perempuan menikah dini terhadap kesejahteraan keluarga pada awal pernikahan (studi deskriptif di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang pengaruh kesiapan menikah pada perempuan menikah dini terhadap kesejahteraan keluarga pada awal pernikahan. Hasil penelitian ini menunjukkan hasil pengujian pada variabel pernikahan dini terhadap kesejahteraan keluarga diketahui hasilnya 0,000 yang kurang dari 0,05 yang artinya berdasarkan analisa penelitian ini diketahui bahwa variabel kesiapan menikah pada perempuan menikah dini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesejahteraan keluarga.