Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Pada Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo (Studi Putusan Nomor : 172/PDT/2020/PT.SMG)
Abstract
Pemberian pinjaman modal yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sudah semestinya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pinjaman serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Pemberi pinjaman yaitu Koperasi Simpan Pinjam diberi perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberi suatu kepastian hukum. Demikian halnya dengan penerima pinjaman, berhak memperoleh perlindungan hukum dari adanya kesewenang-wenangan pemberi kredit. Salah satu bentuk penyaluran kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana kasus yang dikaji, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 172/Pdt/2020/PT.SMG antara Zaenal Abidin bin Suamar sebagai Pembanding semula Tergugat melawan Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo sebagai Terbanding semula Penggugat. Rumusan masalah yang dikaji yaitu : (1) Apakah bentuk wanprestasi dalam perjanjian Kredit Modal Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam Mintorogo ? dan (2) Apakah yang menyebabkan salah satu pihak melakukan upaya hukum banding dalam Putusan Nomor 172/Pdt/2020.PT.Smg serta (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 172/Pdt/2020/ PT.SMG sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk menjamin apakah bahan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]