Show simple item record

dc.contributor.authorOKTAVIA, Dwi Ayu
dc.date.accessioned2024-08-27T02:35:18Z
dc.date.available2024-08-27T02:35:18Z
dc.date.issued2023-04-03
dc.identifier.nim180210302123en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124218
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_lia Tgl 27 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPada masa Orde Baru, permasalahan politik muncul dikalangan etnis Tionghoa yang ada di Indonesia sebagai akibat dari adanya undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur identitas dan kebudayaan etnis Tionghoa. Salah satu contohnya adalah keputusan untuk mengganti nama etnis Tionghoa dari nama-nama yang memakai bahasa dan aksara Mandarin (Cina) menjadi nama-nama yang lebih Indonesia. Krisis identitas etnis Tionghoa di Indonesia sangatlah nampak dengan masih digunakannya istilah pribumi dan non pribumi untuk membedakan etnis Tionghoa dengan etnis pribumi yang lain. Identitas budaya etnis Tionghoa di Indonesia yang dilihat dari marga dan nama yang disandangnya mulai menjadi perhatian pemerintah pasca terjadinya peristiwa G-30-S tahun 1965. Peristiwa tersebut menjadi pukulan yang menyakitkan bagi etnis Tionghoa karena mereka dicap sebagai masalah dan dipandang sebagai ancaman karena dianggap bagian dari golongan pemberontak yang memiliki loyalitas terhadap RRT dan gerakan komunis. Dengan adanya stigma buruk terhadap etnis Tionghoa tersebut pemerintah memberikan jalan keluar dengan asimilasi. Kebijakan asimilasi yang di ciptakan oleh pemerintah memaksa etnis Tionghoa melebur ke dalam masyarakat lainnya dan menanggalkan semua ciri khas mereka sebagai etnis Tionghoa. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup, 1) Bagaimana latar belakang penggantian nama Etnis Tionghoa di Kabupaten Banyuwangi?; 2) Bagaimana implikasi asimilasi total penggantian nama etnis Tionghoa di Kabupaten Banyuwangi tahun 1966-1998?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah oleh kuntowijoyo (2013) dimana terdapat lima langkah dalam penelitian sejarah, yakni 1) pemilihan topik, (2) pengumpulan sumber, (3) verifikasi, (4) interpretasi, dan (5) penulisan/penyajian/historiografi. Penelitian ini menggunakan 21 sampel etnis Tionghoa peranakan atau keturunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang peraturan ganti nama serta mengkaji implikasi asimilasi total penggantian nama etnis Tionghoa di Kabupaten Banyuwangi tahun 1966- 1998. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, latar belakang penggantian nama etnis Tionghoa di Kabupaten Banyuwangi disebabkan oleh pengaruh dari beberapa Undang-Undang dan peraturan yang diciptakan oleh pemerintah seperti UndangUndang Nomor 62 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961, dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 3 Tahun 1969.. Diberlakukannya beberapa peraturan dengan kebijakan asimilasi oleh pemerintah yang sebenarnya terkandung sikap diskriminatif di dalamnya, membuat etnis Tionghoa harus bergerilya dalam kebudayaannya. Salah satunya, sejak dikeluarkannya Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966, peraturan tentang ganti nama bagi warga negara Indonesia yang memakai nama Cina dan Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967 tentang kebijakan pokok yang menyangkut warga negara Indonesia keturunan asing yang menganjurkan penggantian nama Cina dengan nama Indonesia dalam rangka proses asimilasi. Kesimpulannya demi terciptanya kesatuan bangsa Indonesia, etnis Tionghoa bersedia melaksanakan kebijakan asimilasi dengan menyamarkan identitas budaya mereka agar bisa tetap diterima dan bertahan hidup di antara etnis lainnya di Indonesia, salah satunya dengan mengganti nama Tionghoa mereka menjadi nama yang lebih Indonesia. Meskipun system birokrasi dan prosedur untuk mengganti nama sulit, syarat dan bianyanya tidak murah, kebanyakan etnis Tionghoa di kabupaten Banyuwangi banyak yang merespon positif, menaati dan melakukan pergantian nama. Hal tersebut meraka lakukan karena berbagai alasan, mulai dari taat peraturan pemerintah, kepraktisan, harapan kemudahan untuk urusan administrasi birokrasi, kesempatan untuk masuk sekolah maupun perguruan tinggi, bahkan beberapa diantaranya beralasan dengan ganti nama menjadikan mereka sebagai bagian yang utuh dari Bangsa Indonesia.en_US
dc.description.sponsorshipAkhmad Ryan Pratama, S.Hum., M.A Drs. Sumarjono, M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanen_US
dc.subjectKEBIJAKANen_US
dc.subjectGANTI NAMAen_US
dc.subjectETNIS TIONGHOAen_US
dc.subjectBANYUWANGIen_US
dc.titleKebijakan Ganti Nama Bagi Etnis Tionghoa di Kabupaten Banyuwangi Tahun 1966-1998en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiPendidikan Sejarahen_US
dc.identifier.pembimbing1Akhmad Ryan Pratama, S.Hum., M.Aen_US
dc.identifier.pembimbing2Drs. Sumarjono, M.Sien_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record